Jalin Koordinasi antar Lembaga, Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh Undang DPW CIC Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Komisi Yudisial (KY) Penghubungan Provinsi Aceh jalin koordinasi dengan DPW CIC Provinsi Aceh di Kantor Komisi Yudisial Jalan Syiah Kuala, Lamdingin, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (1/2/2023). FOTO/Harian Aceh Indonesia

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Corruption Investigation Committee (CIC) Provinsi Aceh melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Aceh di kantor Komisi Yudisial Aceh Jalan Syiah Kuala Lamdingin, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENTS
ad39

Kepada HARIANACEH.co.id, Rabu (1/2/2023) Ketua Harian DPW CIC Provinsi Aceh, Sulaiman Datu menyampaikan audiensi yang terjadi antara CIC Aceh dan Komisi Yudisial, diantaranya terkait tentang tugas masing-masing lembaga tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Saat beraudensi tadi, kami CIC Aceh dan Komisi Yudisial berdiskusi tentang tugas-tugas masing-masing lembaga, diantaranya soal keberadaan Komisi Yudisial Perhubungan Wilayah Aceh yang baru saja terbentuk pada bulan November 2022 lalu dan baru berkantor di Provinsi Aceh sejak Januari 2023,” ujar Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS

Sulaiman Datu juga mendambahkan, kata dia, Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Aceh sangat antusias dan bersemangat menerima kedatangan CIC Aceh sambil juga memberikan masukan tentang penguatan kelembagaan KY serta berjalannya tugas dan fungsi Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Aceh

ADVERTISEMENTS

“DPW CIC sangat berterima kasih kepada Komisi Yudisial Aceh yang telah meluangkan waktu menerima kedatangan dan berdikusi dengan Komisis Yudisial,” kata Sulaiman Datu.

ADVERTISEMENTS

Sulaiman Datu mencatat ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Yudisial, diantaranya adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENTS

Pertama, Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang berperan mewujudkan kekuasaan kehakiman melalui pencalonan Hakim Agung serta pengawasan terhadap Hakim.

Kedua, Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri, dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, Koordinator Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh mengatakan bahwa KY merasa sangat perlu membangun kemitraan dengan beberapa lembaga/organisasi (LSM) seperti diantaranya DPW CIC Aceh.

“Komisi Yudisial (KY) Penghubung Aceh merasa perlu untuk segera membangun kemitraan dengan lembanga-lembaga seperti DPW CIC Provinsi Aceh terutama dalam rangka saling bertukar informasi tentang berbagai hal dan juga dapat bersama-sama mensosialisasikannya tugas dan kewenangan Komisi Yudisial kepada masyarakat Aceh,” sebut Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Aceh, Hasrizal.

Sebagai informasi yang perlu diketahui masyarakat Aceh tentang Komisi Yudisial telah disebutkan pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial bertugas menjalankan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.
  2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  3. Melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup.
  4. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
  5. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Hasrizal kemudian melanjutkan, Komisi Yudisial juga mempunyai tugas dalam rangka mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan Hakim.

“Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Aparat penegak hukum juga wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial,” sambung Hasrizal.

Pertemuan audiensi antara DPW CIC Pronvinsi Aceh dan Komisi Yudisial juga turut dihadiri langsung oleh Ketua DPW CIC Aceh Azinawawi, Bendahara DPW CIC Aceh Lukman Abba, Ketua Biro Hukum DPW CIC Aceh Mirza, Ketua Biro Antar Lembaga DPW CIC Aceh Ridwan, Ketua Biro Investigasi DPW CIC Aceh Zulfikar. Sedangkan dari lembaga Komisi Yudisial diantaranya ada Asisten Pengawasan KY Syahruman Tajalla, Asisten Pelaporan Masyarakat dan Advokasi Hakim Yuris Andika dan juga ada Asisten Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial saudari Irmawati.[]

Exit mobile version