Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Kembali Ditahan Terkait Kasus Perdagangan Kulit Harimau
ACEH

Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Kembali Ditahan Terkait Kasus Perdagangan Kulit Harimau

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Banda Aceh- Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang menjadi tersangka dugaan perdagangan kulit harimau sumatera itu kembali di tahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

ADVERTISMENTS

Penahanan terhadap Ahmadi dan Suryadi dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas kasus yang kemudian diserahkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera.

Berita Lainnya:
Wakili Gubernur, Plt Sekda Aceh Sambut Kajati Baru Yudi Triadi di Bandara SIM

Ahmadi bersama Suryadi yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut ditahan dan diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah pada Rabu (1/02/2023).

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Ahmadi kembali ditahan, sedangkan Suryadi akan menjalani sidang kasus tahap II di Kejari Bener Meriah,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab.

Berita Lainnya:
UIN Ar-Raniry Kembangkan “UMD Corner”, Perkuat Peran Kampus dalam Pemberdayaan dan Pembangunan Desa

Setelah kelengkapan berkas terhadap kedua dakwaan dilakukan, selanjutknya tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong untuk proses persidangan kasus yang menjerat Eks mantan Bupati Bener Meriah itu.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS