ACEH

Tujuh Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

image_pdfimage_print

Nagan Raya- Tujuh penambang ilegal diamankan oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tambang tak berizin yang dapat merusak lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tujuh orang dan satu unit alat berat berhasil diamankan, dan saat ini kegiatan tambang tersebut telah dihentikan,” kata Winardy (7/2/2023).

Berita Lainnya:
JK Minta Rakyat Aceh Perlakukan Rohingya dengan Beradab
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Satu dari ketujuh pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal itu adalah pemilik lokasi tambang yang berinisial DA (48), dan enam lainnya pekerja yaitu berinisial RD (40), KR (43), HZ (37), TM (38), JM (31) dan SFA (23).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu timbangan digital, satu buku rekap catatan hasil galian emas, satu toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen minyak solar. Barang bukti tersebut akan diperiksa lebih lanjut.

Berita Lainnya:
Om Bus dan Syech Fadhil Siap Hadapi Debat Pertama
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Alat berat, para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya