BANDA ACEH – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyambut baik hasil kajian hutan ada Aceh oleh tim peneliti dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.
Hasil kajian tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, diwakili Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat (PKTHA) Muhammad Said di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Direktur PKTHA KLHK menyambut baik hasil kajian yang dilakukan oleh institusi perguruan tinggi USK. “Kami mengucapkan terima kasih dan senang sekali atas hasil kajian ini,” ujar Muhammad Said.
Dimana kajian tersebut dapat lebih meyakinkan pihaknya terhadap dalam proses penetapan hutan adat Mukim di Aceh. Ia mengakui antara satu daerah dengan daerah lain adatnya berbeda-beda.
“Selama ini ada keraguan kami terhadap potensi konflik wilayah antara gampong dan Mukim terkait usulan hutan adat mukim di Aceh, dengan kajian dari tim peneliti USK dapat menghilangkan keragu-raguan tersebut dan berharap proses usulan hutan adat dapat segera kita lanjutkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti, Teuku Muttaqin Mansur, menjelaskan Gampong dan Mukim di Aceh bukan lembaga baru, bahkan masa kerajaan Aceh gampong dan mukim sudah eksis.
Namun tahun 1974 dan 1979 masa orde baru, lembaga mukim dihapuskan, lembaga terendah dalam pemerintahan hanya berada pada tingkat desa. Namun sebenarnya Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat masih wujud dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 1996.
Dalam penguasaan wilayah hutan adat, mukim memiliki wilayahnya sendiri berada diatas lintasan gampong-gampong, pemanfaatan dan pengelolaannya dapat diberikan kepada masyarakat gampong dalam kawasan mukim.
Sekalipun ada gampong tidak beririsan dengan hutan, asal gampong tersebut dalam satu mukim, tetap dapat memanfaatkan dan mengelola hutan adat mukim apalagi praktiknya sudah dilakukan turun termurun.
“Jadi kecil kemungkinan terjadi konflik antara Gampong dan Mukim,” kata Muttaqin.
Dalam pertemuan itu turut hadir dari KLHK Kepala Sub Direktorat Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, Kepala Seksi Pengukuhan Hutan Adat dan Perlindungan Pengetahuan Tradisional, Agung Pambudi, dan tim PKTHA. Sementara dari USK, ikut hadir Muazzin, sebagai anggota tim peneliti.
Untuk diketahui, Kajian Hutan Adat Mukim sendiri dilakukan lebih kurang dua bulan di Mukim Paloh, Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji, dan Mukim Beungga, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. Kajian ini menggunakan metode socio legal, penelusuran kepustakaan, indept interview, observasi dan FGD.[]