ACEH

Irwandi Yusuf Minta DPRA Segera Proses PAW Tiyong dan Falevi

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh segera memproses Pergantian Antarwantu (PAW) Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

“PNA meminta kepada DPR Aceh dan Pj. Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti proses usulan PNA terkait dengan pergantian kader PNA, baik di DPR Aceh maupun di DPR kabupaten/kota,” kata Irwandi Yusuf dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Irwandi menyebutkan, permintaan proses PAW tersebut segera dilakukan lantaran PNA versi KLB Bireuen atau kubu Tiyong bukan kepengurusan partai yang diakui pemerintah.

Baca Juga:

Gugatan Tiyong Dikabulkan, PTUN Perintahkan Kemenkumham Aceh Sahkan Kepengurusan PNA Hasil KLB Bireuen

Menurut Irwandi, tindakan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan untuk menjelekkan nama baik PNA.

Ia menjelaskan, PNA akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan DPP PNA dan menggunakan seluruh atribut PNA.

“Seperti, Kantor DPP PNA, logo PNA, kop surat DPP PNA, stempel DPP PNA, dan Bendera PNA. Kecuali yang digunakan oleh DPP PNA yang sah berdasakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tertanggal 27 Desember 2021,” jelasnya.

Baca Juga:

Ratusan Kader PNA Sambut Kepulangan Irwandi Yusuf di Bandara SIM

Ia menambahkan, DPP PNA mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Aceh atas doa dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA.

”Karena dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan Rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA,” pungkasnya.

Baca Juga:

Tiba di Aceh, Irwandi Yusuf Tetap Bakal Aktif di PNA

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong.

Disamping itu, MA juga mengabulkan upaya kasasi yang dilakukan oleh penasehat hokum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.

“Berdasarkan informasi dari website resmi Mahkamah Agung gugatan Tiyong ditolak. Artinya, dengan putusan tersebut telah membatalkan putusan di tingkat PTUN Banda Aceh (tingkat pertama) dan PT TUN Medan (tingkat kedua),” ujar Sekjend PNA, Miswar Fuady dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Miswar menjelaskan, gugatan Tiyong yang teregister dengan Nomor Perkara 06/G/2022/PTUN.BNA terkait penolakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh terhadap pengajuan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019 di tolak Mahkamah Agung.

“Dengan demikian, Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang sah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekretaris Jenderal,” kata Miswar.

Menurutnya, seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Nanggroe Aceh sangat menghargai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan putusan tingkat pertama dan tingkat kedua ini.

“Karena apa yang dilakukan Tiyong selama ini yang mengatasnamakan Ketua Umum PNA versi KLB hanya untuk membuat kegaduhan semata dan  untuk menjelekkan nama baik PNA,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Miswar, DPP PNA mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh atas doa dan dukungan selama ini dalam membesarkan PNA.

“Karena dari awal PNA sudah berjanji untuk tetap menjaga kepercayaan rakyat Aceh yang telah diberikan selama ini kepada PNA,” ungkapnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya