ACEH

Kontrak Kerja Sama PT PEMA ‘Blok B’ Aceh Diduga Cacat Hukum dan Ilegal, CIC: KPK Harus Segera Periksa Mereka!

image_pdfimage_print

“CIC Aceh mendesak Pj Gubernur Aceh, Tim Pansus BUMA DPR Aceh, Inspektorat Provinsi Aceh, BPK RI Provinsi Aceh dan juga KPK Pusat untuk segera memeriksa mereka-mereka yang diduga terlibat dan diduga juga telah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan data yang kami miliki, maka kami akan segera menyerahkan data-data itu ke KPK dalam waktu dekat ini. Terkait hal lainnya, nanti kita sambung lagi ya. Di antaranya sekelumit dugaan permainan-permainan dan intrik main mata di tubuh BPMA, soal dugaan lanjutan pengalihan operasional Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B seluas lebih kurang 25 ribu kilometer persegi yang diduga hanya dihargai cuma sebesar 1 juta dolar, serta dugaan-dugaan tindak pidana lainnya seperti dugaan bagi-bagi uang milirian rupiah ke rekening oknum-oknum elit ditambah lagi juga soal dugaan ikut sertanya PT Pema Global Energi (PGE) sebagai anak perusahaan PT PEMA dalam pengelolaan Blok B, nanti kita sambung lagi oke?” tutup Sulaiman Datu.[]

Berita Lainnya:
PIRA Gelar Maulid Nabi, Santuni Anak Yatim dan Pengukuhan Pengurus
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
1 2 3 4

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya