BANDA ACEH – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap MH (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat (17/2/2023) malam.
Selain menangkap warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ini, polisi juga mengamankan satu unit motor Beat warna hitam yang dicuri pelaku.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Kompol Fadillah, Senin (20/2/2023).
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sedang berada di warnet dan beberapa saat kemudian keluar karena teringat dengan kunci yang tertinggal di motornya. Kemudian, korban melihat motornya sudah hilang dari parkiran.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti. Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan MH di sebuah warnet di Kecamatan Lueng Bata. Saat penangkapan ia mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Mapolsek Darul Imarah untuk diproses lanjut.
Fadillah menuturkan, bahwa proses pengungkapan kasus tersebut cukup menyulitkan petugas mencari keberadaan pelaku dan motor hasil curian.
Ternyata, kata Fadillah, pelaku telah menggadaikan motor hasil curiannya itu kepada orang lain di Kecamatan Ulee Kareng seharga Rp 1,8 juta.
“Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini. Selain itu, yang bersangkutan (pelaku MH) juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh,” ucapnya.[]