ACEH

Sepmor Hasil Curian Sempat Digadai, Pemuda Aceh Besar Diciduk Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap MH (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Jumat (17/2/2023) malam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Selain menangkap warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ini, polisi juga mengamankan satu unit motor Beat warna hitam yang dicuri pelaku.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, kasus ini terjadi pada 16 Juni 2021 lalu tepatnya di sebuah warnet di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Korbannya adalah seorang mahasiswa bernama Arrayan Ramadhani (20), warga Desa Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Kompol Fadillah, Senin (20/2/2023).

Berita Lainnya:
Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sedang berada di warnet dan beberapa saat kemudian keluar karena teringat dengan kunci yang tertinggal di motornya. Kemudian, korban melihat motornya sudah hilang dari parkiran.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Darul Imarah dan kita tindaklanjuti. Akhirnya tim baru bisa menangkap pelaku kemarin usai serangkaian penyelidikan,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia mengatakan, pihaknya mengamankan MH di sebuah warnet di Kecamatan Lueng Bata. Saat penangkapan ia mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke Mapolsek Darul Imarah untuk diproses lanjut.

Berita Lainnya:
Silaturrahmi dengan Awak Media, Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Jurnalis Mengedukasi Masyarakat

Fadillah menuturkan, bahwa proses pengungkapan kasus tersebut cukup menyulitkan petugas mencari keberadaan pelaku dan motor hasil curian.

Ternyata, kata Fadillah, pelaku telah menggadaikan motor hasil curiannya itu kepada orang lain di Kecamatan Ulee Kareng seharga Rp 1,8 juta.

“Lalu ditebus kembali dan motor digunakannya selama ini. Selain itu, yang bersangkutan (pelaku MH) juga sudah lama tidak pulang ke rumah, baru diketahui bahwa ia menuntut ilmu di sebuah dayah di Banda Aceh,” ucapnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya