Kuasa Hukum Sebut DPRA Tak Bisa PAW Tiyong dan Falevi Kirani
ACEH

Kuasa Hukum Sebut DPRA Tak Bisa PAW Tiyong dan Falevi Kirani

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEHKuasa Hukum Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Kongres Luar Biasa (KLB), Imran Mahfudi, menyebutkan pimpinan DPRA tak dapat melakukan PAW terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani.

ADVERTISMENTS

“Perkara keabsahan kepengurusan PNA masih berlangsung di pengadilan. Jadi DPRA belum bisa PAW Tiyong dan Falevi,” ujar Imran Mahfudi, Rabu (22/2/2023).

Menurut Imran, DPRA belum bisa menindaklanjuti usulan PAW Tiyong dan Falevi karena terkait keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Rocky Gerung Sindir Fahri: Promo di Kabinet Prabowo Jabat Wamen Gratis Komisaris

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN, dimana sebelumnya dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.

Pada pokoknya telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Bedak Bayi Johnson & Johnson Terbukti Sebabkan Kanker, Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp67 Triliun untuk Ribuan Korban

Oleh karena itu, kata dia, terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada pengadilan.

“Untuk menghindari ada persoalan hukum dikemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut,” pungkasnya.[]

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS