ACEH

Dalam Kotak DJI SAM SOE dan MAGNUM Pengedar Sabu di Meunasah Mee Diringkus Polisi

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Satnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (28) seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Senin pekan lalu (13/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni MF (2,8) warga Kecamatan Muara dua, Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Penangkapan tersangka MF ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya, kata Kasat. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MF. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, sebut Kasat Narkoba. Setelah dilakukan introgasi kembali ditemukan barang bukti lain di rumah tersangka berupa enam paket sabu didalam kotak rokok DJI SAM SOE serta 23 paket sabu didalam kotak rokok MAGNUM.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal Lantik Anggota KPI Aceh
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Selain itu ditemukan satu buah plastik besar yang di dalamnya berisikan tujuh pack transparan berles merah, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu unit timbangan dan satu unit HP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari H (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, kata dia tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya