CALANG – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Kabupaten Aceh Jaya terus mempersiapkan kader terbaiknya untuk menjadi peserta pemilu baik pilkada maupun pileg di 2024.
Dimana 48 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan calon bupati dan wakil bupati di uji kelayakan sejak Rabu hingga Jumat (22-24 Februari 2023) yang nantinya akan diseleksi dan tersisa menjadi 24 orang menjadi caleg dan cabup dan cawabup.
Baca Juga:
Seorang Warga Sukamakmur Ditemukan Meninggal dalam Mobil
Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa
“Saat ini kami dari DPW Partai Aceh membantu Bacaleg untuk mencapai standarisasi ketentuan penetapan sebagai caleg sesuai undang-undang pemilu. Jika memang masih kurang kapasitas akan dibina kembali, dipertajam sesuai standar yang diharapkan oleh KIP,” kata Ketua Umum DPW PA Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, Jumat (24/2/2023).
Azhar menjelaskan, para bakal calon juga diberikan kesempatan memaparkan ide yang merupakan suatu hal mendasar untuk dipahami dan menguasai landasan politis terkait dengan dasar Partai Aceh yang merupakan partai loka.
Dimana khusus di Aceh bedasarkan amanat dari pada perjanjian memorandum of understanding (MoU) Helsinki dan juga di atur dalam regulasi Undang-Undang Pemerintah Aceh dan juga Peraturan Pemerintah tentang Partai Politik.
Baca Juga:
Film 3 Wajah di Negeri Syariah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival
Mualem Tunjuk Tarmizi SP Jadi Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA
Kemudian, lanjutnya, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) membahas persoalan perjalanan kedepan terkait penetapan dari Bacaleg menjadi Caleg dikarenakan utusan yang dikirim dari setiap Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) melebih kouta.
“Pembahasan ini terkait bila tidak terpilih dari Bacaleg menjadi Caleg, karena melebihi kouta yang tersedia, maka perlu dilakukan seleksi. Jika memenuhi syarat, maka akan kami tampung. Jadi, perlu perumusan dan kesepakatan bersama agar kader partai tetap solid hingga seterusnya” ujar Azhar.
“Kami pikir, para bakal calon cukup dewasa dalam mengambil sikap dalam berdiskusi sehingga bisa menerima bila tidak terpilih dan tidak ditetapkan menjadi caleg,” tambahnya.
Ia menuturkan, kriteria menjadi caleg Partai Aceh diantaranya, pertama memiliki moral, adab dan keteladanan dalam masyarakat.
Dari segi ketokohan juga menjadi salah satu pertimbangan serta juga kemampuan menguasai landasan menguasai politis, bahwa Partai Aceh punya identitas yang diperjuangkan terhadap keAcehan.
Jadi, para bacaleg harus tahu dasar perjuangan partai dan bukan hanya mengetahui fungsi legislatif. Sehingga ketika menjadi dewan nantinya memahami konsep yang harus diperjuangkan melalui parlemen.
Baca Juga:
Dinobatkan Sebagai Gubernur ‘Terburuk’, Nova Iriansyah: Terima Kasih Fraksi Partai Aceh
Galian C Ilegal di Aceh Besar Diamankan, Satu Eskavator Disita
Azhar menegaskan tidak akan memberikan jaminan apa pun untuk bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi caleg untuk mengambil kredit di bank dikarenakan akan mempersulit bagi pengaju kredit disaat masa kampanye dan sesudahnya.
“Saya tidak mengatakan tidak boleh mengambil kredit, tapi jangan dibebankan kepada kami sebagai penjamin. Karena kader Partai Aceh itu bekerja untuk partai dan masyarakat bukan untuk bank,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal bersedia menjadi penjamin apabila bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi caleg mengambil modal pada perseorang.
“Maka nantinya, setiap bacaleg yang nantinya telah ditetapkan menjadi caleg akan dilakukan monitoring kekuatan finansial. Agar kami mengetahui, baik jumlah penggunaan maupun pengeluaran keuangan,” tutupnya.[]