Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa
ACEH

Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penimbunan 1,5 Ton Solar Subsidi di Langsa

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di jalan Prof A. Majid Ibrahim Lhok Banie, Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Kamis (23/2/2023) kemarin.

ADVERTISMENTS

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Kota Langsa, serta mengamankan barang bukti.

Baca Juga:

ADVERTISMENTS

Film 3 Wajah di Negeri Syariah Masuk Nominasi Cannes World Film Festival

Berita Lainnya:
Illiza Canangkan Kembali 15 Ramadan sebagai Hari Yatim

USK Raih Penghargaan KPPN Awards

ADVERTISMENTS

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Langsa,” kata Winardy, Jumat (24/2/2023).

Pelaku berinisial GN (44) berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil truk yang didalamnya terdapat tiga baby tanki berisi BBM 1,5 ton solar subsidi.

Baca Juga:

Galian C Ilegal di Aceh Besar Diamankan, Satu Eskavator Disita

Berita Lainnya:
Kejati Aceh dan Pelindo Teken Kerja Sama Penanganan Hukum

Merawat Tradisi, Siswa SDN 53 Banda Aceh Gelar Kenduri Apam

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum,” ujar Winardy.

Pelaku akan disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang Terjadi di kota.[]

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS