Atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), manusia kian bebas berperilaku dan berpendapat, seiring pula dengan makin bebasnya sistem sosial atau tata pergaulan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media dan lain-lain, yang dilandasi sekulerisme kapitalisme memudahkan terjadinya perselingkuhan. Padahal, sistem pendidikan adalah pilar terbentuknya kepribadian yang kuat, sudahlah kurikulum berbasis merdeka belajar yang samasekali tak ada pembahasan agama secara mendalam, di tambah dengan penayangan profil-profil pemuda di media massa yang memang antimainstream namun juga nir faedah, karena hanya mempertontonkan perjuangan mereka demi syahwat, perempuan dan komunitas.
Yang kemudian memicu tindak kriminal, sedangkan hukum di negeri ini sendiri masih minim keadilan alias tumpul ke atas tajam ke bawah. Pelaku di bawah umur pun menimbulkan polemik, sebab di bawah 18 tahun masih terkatagori anak-anak, sehingga dikedepankan rehabilitasi sebagai salah satu hukuman. Kerancuan inilah yang justru menimbulkan masalah baru. Institusi pernikahan makin tak dihormati, zina makin marak. Sebab hukumannya samasekali tak menimbulkan efek jera.
Islam Sistem Terbaik Menjaga Utuhnya Pernikahan
Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat (mitzaqon ghalidzan) di hadapan Allah SWT. Karena itu pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.
Sebagaimana Allah SWT berfirman yang artinya,”Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”(TQS Ar Rum: 21).
Menikah memiliki banyak keutamaan, salah satunya ialah untuk menghindari maksiat zina di antara laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, menikah juga dikatakan bisa menentramkan hati serta meningkatkan ketakwaan pada Allah SWT. Selain itu, Rasulullah saw menjelaskan bahwa menikah merupakan upaya bagi seorang Muslim untuk menjaga kemaluannya agar tidak berbuat zina. Apabila belum mampu menikah, seorang Muslim diminta untuk berpuasa. “Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Islam tidak hanya menjadikan Keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami istri saja, namun juga oleh masyarakat . Sebab, definisi masyarakat dalam Islam bukan sekadar kumpulan individu sebagaimana dalam sistem kapitalis, melainkan kumpulan individu yang saling berinteraksi dan memiliki perasaan, pemikiran dan peraturan yang sama. Maka, di tengah masyarakat akan tumbuh secara alamiah perilaku amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan dan memberi nasehat, sebab telah tumbuh perasaan, peraturan dan pemikiran yang sama bahwa selingkuh haram dan termasuk tindak kriminal.
Bahkan islam mewajibkan negara untuk ikut menjaga kuatnya ikatan pernikahan dengan berbagai hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagaai aspek terkait, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, bahkan juga sistem kesehataan, sistem keamanan dan lainnya. Semua itu masuk dalam kebutuhan pokok yang harus diterima rakyat. Sebuah keluarga yang terikat dalam ikatan pernikahan sejatinya rapuh dari berbagai gangguan jika tanpa peran aktif negara.
Hukum syariat sebagai hukum positif yang diterapkan negara akan menjamin zina atau perselingkuhan tidak merajalela. Cambuk bagi pezina yang belum menikah, rajam bagi yang sudah menikah, baik pelaku maupun korban akan mendapatkan hukuman yang sama, jika terbukti tidak ada paksaan dalam melakukan perselingkuhan. Tidak adil? Justru inilah keadilan yang ditetapkan oleh Sang Pembuat Hukum, Allah SWT. Dalam Islam, bentuk hukuman berfungsi sebagai zawajir ( pemberi jera) dan Jawabir ( penebusan dosa).