ACEH

Diduga Ilegal dan Melanggar Hukum, CIC: PT Delima Makmur Rugikan Masyarakat dan Negara Puluhan Tahun

image_pdfimage_print

SINGKILCorruption Investigation Committee (CIC) merasa kecewa dan keberatan atas terbitnya izin HGU PT. Delima Makmur/Asian Agri di Aceh Singkil, tepatnya di wilayah Kecamatan Danau Paris dengan luas tanah 2576 hektar persegi. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD CIC Aceh Singkil, Khairul Amri kepada HARIANACEH.co.id, Senin kemarin (27/2/2023) via WhatsApp.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keberatan itu ia sampaikan setelah dilakukan pengecekan dan investigasi oleh Tim CIC Aceh Singkil, PT. Delima Makmur/Asian Agri diduga telah menyerobot dan mengambil paksa tanah milik kelompok tani di wilayah itu. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“PT. Delima Makmur/Asian Agri diduga telah mengambil tanah milik kelompok tani tanpa persetujuan dari kelompok tani yang berada di Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan, PT. Delima Makmur/Asian Agri itu juga mendapatkan izin HGU. Anehnya HGU itu ditembitkan di tahun 2021,” ucap Ketua CIC Aceh Singkil, Khairul Amri.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Khairul Amri juga menambahkan. Kata dia, PT. Delima Makmur/Asian Agri ketahuan telah mengelola kebun kelapa sawit dan berproduksi puluhan tahun. Hal itu bisa dilihat dari daftar tahun tanam PT. Delima Makmur. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“PT. Delima Makmur/Asian Agri itu ternyata sudah mengelola perkebunan kelapa sawit dengan luas lahan 2576 hektar sejak tahun 1998 tanpa surat izin HGU. Selama lebih kurang 23 tahun Perusahaan ini tidak memiliki izin HGU dan dari investigasi kami di CIC Aceh Singkil setelah berkonsultasi dengan DPW CIC Provinsi Aceh di Banda Aceh , PT Delima Makmur/Asian Agri ini sudah memproduksi lebih dari puluhan tahun dan tentu hal ini juga telah merugikan negara,” ucap Khairul Amri.

Berita Lainnya:
Polda Aceh dengan BMKG Bahas Pengamanan 2nd Global Tsunami Symposium
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Pasalnya, sambung Khairul Amri. PT Delima Makmur/Asian Agri baru mendapatkan izin HGU lahan seluas 2576 hektar itu di tahun 2021 setelah mengajukan permohon izin di tahun 2020 yang dikeluarkan SK izin HGU-nya oleh Kementerian ATR/BPN RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Selain soal legal hukum yang diduga telah bermasalah, ditambah lagi peran PT. Delima Makmur/Asian Agri yang juga diduga tidak ikut membangun kebun masyarakat (PLASMA) Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil selama puluhan tahun, tentu hal ini kata Ketua CIC Aceh Singkil itu telah menyalahi aturan hukum dan telah merugikan berbagai pihak, terutama masyarakat dan negara.

Untuk itu, kata Khairul Amri. Kelompok Tani Sejahtera desa Biskang, Kelompok Tani Danau Indah desa Situban Makmur, Kelompok Tani Andalan desa Blok 18, Kelompok Tani Citra Tani merasa ditupu, dirugikan dan kecewa serta keberatan dengan legal hukum berupa izin HGU yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN RI kepada PT. Delima Makmur/Asian Agri itu karena selama puluhan tahun lamanya ternyata PT. Delima Makmur/Asian Agri telah beroperasi di lahan masyarakat Aceh Singkil secara ilegal dan melawan hukum.

“Kerja-kerja PT. Delima Makmur/Asian Agri ternyata sejak tahun 1998 hingga 2020 diduga telah melawan hukum dan ilegal,” tegas Khairul Amri.

Berita Lainnya:
Penerima Beasiswa YES DD Waspada Angkatan 3 Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program

Kemudian, kata Ketua CIC Aceh Singkil itu. Sejak diterimanya izin HGU di tahun 2021, PT. Delima Makmur/Asian Agri belum juga melaksanakan kewajibannya seperti membangun kebun masyarakat desa sekitar perusahaan seluas lebih kurang 20% dari luasan yang diusulkan menjadi HGU. Selain itu, PT Delima Makmur/Asian Agri juga secara diam-diam menurunkan tim B tanpa mengumumkannya kepada masyarakat bahwa sedang dilakukannya pengukuran lahan seluas 2576 hektar itu.

“Inikan bahaya dan jahat cara-cara kerja yang telah dan sedang mereka lakukan,” tegas Khairul Amri. 

PT. Delima Makmur/Asian kata Khairul Amri, tidak menyelesaikan tanggung jawabnya seperti penyelesaian konflik lahan dengan masyarakat, menjadikan perusahaan yang ramah lingkungan, membuat hutan hayati satwa serta menjaga konservasi alam. Padahal, kata Khairul Amri syarat-syarat itu menjadi syarat penting dan mutlak untuk mendapatkan sertifikat ISPO dan pengusaha perkebunan sawit itu baru bisa berusaha sacara berkelanjutan karena sudah mememuhi berbagai rangkaian syarat di atas dan lalu baru pihak Kementerian ATR/BPN RI dapat mengeluarkan izin Hak Guna Usaha (HGU).  

“Ini aneh sekali, tanpa memenuhi berbagai syarat yang sudah ditentukan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan agar bisa mendapatkan sertifikat ISPO, tiba-tiba Kementerian ATR/BPN RI malah meloloskan Izin HGU PT. Delima Makmur/Asian Agri,” ucap Khairul Amri.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya