Setelah tim CIC Aceh Singkil mempelajari SK Menteri ATR/BPN RI itu, PT. Delima Makmur/Asian Agri mengajukan artikel permohonan HGU kepada Mentri Agraria dengan melibatkan beberapa Kelompok Tani sebagai mitra seperti KPPB, Gapoktan Harapan.
“Padahal, mereka-mereka ini beralamat di luar Kecamatan Danau Paris dan ternyata koperasi KPPB dan Gapoktan Harapan juga tidak mengakui telah membuat perjanjian dengan PT. Delima Makmur/Asian Agri atas kerja sama sebagai mitranya, ditambah lagi KPPB dan Gapoktan Harapan sudah melayangkan surat pernyataan keberatan karena telah dicatut nama-nama mereka dan sudah tentu ini ilegal dan melanggar hukum,” urai Khairul Amri.
Berikut dibawah ini kata Khairul Amri tahapan-tahapan yang menjadi syarat mutlak yang belum dilakukan PT. Delima Makmur/Asian Agri untuk mendapatkan izin HGU:
- Izin Land Clearing
- IUP
- AMDAL
- Panologi
- Panitia B.
- Kadastral
- Izin lokasi atau Izin Prinsip
- Izin IPK
- Kesesuaian lahan.
- Sertifikat HGU
Maka dari itu, kata Khairul Amri. Kantor Wilayah ATR/BPN Kabupaten Aceh Singkil, PU Tata Ruang Aceh Singkil, Dinas LHK Aceh Singkil, Dinas Kehutanan Aceh Singkil, Pj. Gubernur Aceh dan Kementerian ATR/BPN RI melalui satgas mafia tanah harus segera memeriksa kembali Perusahaan Kelapa Sawit PT. Delima Makmur/Asian Agri ini.
“Masyarakat dan Negara diduga dirugikan dengan keberadaan serta aktivitas PT. Delima Maksur/Asian Agri selama ini, untuk itu kami mendesak dengan secara terhormat kepada seluruh stake holder terkait untuk memeriksa PT. Delima Makmur/Asian Agri, tentu masalah ini menyangkut kepentingan dan hajat hidup masa depan masyarakat,” desak Khairul Amri mengakhiri percakapannya dengan HARIANACEH.co.id.