200 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Diseludupkan di Perairan Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan
ACEH

200 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Diseludupkan di Perairan Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan

Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kilogram di perairan Selat Malaka, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

LHOKSUKON – Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kilogram di perairan Selat Malaka, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISMENTS

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, selain mengamankan 200 kilogram sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku.

“Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan di perairan Selat Malaka di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 200 kilogram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku,” kata Isnu Irwantoro.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

Isnu Irwantoro mengatakan pelaku diduga terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional. Pelaku menggunakan perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon.

Berita Lainnya:
Komisi III DPRK Bersama Mitra Kerjanya Bahas Sejumlah Persoalan Krusial di Banda Aceh

Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut, kata Isnu Irwantoro, berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut tersebut, tim gabungan mencurigai sebuah perahu motor menuju daratan Krueng Geukueh, pada Rabu (15/2) sekira pukul 20.15 WIB.

ADVERTISMENTS
ADVERTISMENTS

“Kemudian, tim gabungan mendekati perahu motor tersebut dan memeriksa. Dari pemeriksaan, tim menemukan delapan karung berisi 200 bungkusan teh China. Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkus teh China berisi methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 200 kilogram,” kata Isnu Irwantoro.

Berita Lainnya:
Ketua TP-PKK Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Asuh Stunting di Kuta Cot Glie

Isnu Irwantoro mengatakan tim langsung mengamankan barang terlarang tersebut serta menangkap tiga pelaku yakni berinisial MJM selaku nakhoda, serta RS dan ZA, masing-masing sebagai anak buah kapal.

Selanjutnya, kata Isnu Irwantoro, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS