200 Kilogram Sabu-Sabu Gagal Diseludupkan di Perairan Aceh Utara, Tiga Pelaku Diamankan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Para Pelaku dan Barang Bukti. FOTO/HAI/Azhari

image_pdfimage_print

LHOKSUKON – Tim gabungan bea cukai dan kepolisian menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 kilogram di perairan Selat Malaka, Kabupaten Aceh Utara.

ADVERTISEMENTS
ad39

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, selain mengamankan 200 kilogram sabu-sabu, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku.

ADVERTISEMENTS

“Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan di perairan Selat Malaka di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan mengamankan 200 kilogram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku,” kata Isnu Irwantoro.

ADVERTISEMENTS

Isnu Irwantoro mengatakan pelaku diduga terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional. Pelaku menggunakan perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon.

ADVERTISEMENTS

Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut, kata Isnu Irwantoro, berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut tersebut, tim gabungan mencurigai sebuah perahu motor menuju daratan Krueng Geukueh, pada Rabu (15/2) sekira pukul 20.15 WIB.

ADVERTISEMENTS

“Kemudian, tim gabungan mendekati perahu motor tersebut dan memeriksa. Dari pemeriksaan, tim menemukan delapan karung berisi 200 bungkusan teh China. Setelah diperiksa lebih lanjut, bungkus teh China berisi methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 200 kilogram,” kata Isnu Irwantoro.

ADVERTISEMENTS

Isnu Irwantoro mengatakan tim langsung mengamankan barang terlarang tersebut serta menangkap tiga pelaku yakni berinisial MJM selaku nakhoda, serta RS dan ZA, masing-masing sebagai anak buah kapal.

Selanjutnya, kata Isnu Irwantoro, para pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada kepolisian untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Isnu Irwantoro mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut merupakan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC.

Kemudian, sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Tanjung Balai Karimun dan Batam, serta Beca Cukai Lhokseumawe dan Sabang.

“Operasi ini juga melibatkan Satgas Kapal Patroli BC 30005 serta Satgas Operasi Polairud Polda Aceh. Pengungkapan penyelundupan narkoba ini merupakan tugas dan fungsi sebagai protektor masuknya barang terlarang serta ilegal ke wilayah Indonesia,” kata Isnu Irwantoro.[]

Exit mobile version