ACEH

Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

image_pdfimage_print

IDI RAYEUK – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang petani warga Desa Peunaron Lama Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) hingga mati.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan usai mendapatkan laporan penemuan dari BKSDA Aceh, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mencari keberadaan pemilik kebun pada Rabu 22 Februari 2023.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saat diamankan, SY sedang berada dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur,” kata Arief.

Berita Lainnya:
Ketua Dewan Pertimbangan Demokrat Aceh H. M Yunus Ilyas Meninggal Dunia
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selanjutnya SY diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, SY mengakui dirinya sengaja menabur racun hama dibangkai kambing yang dimangsa harimau tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“SY mengakui melakukan hal tersebut karena kesal dan emosi karena hewan ternaknya jadi santapan harimau,” jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas hal tersebut, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Berita Lainnya:
Syaridin Buka Jambore Kader PKK Kota Langsa

Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya yang berbunyi “Setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya