BLANGPIDIE – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Muksalmina, S.Pd., M.Si, meminta kepala sekolah agar melaporkan ke polisi apabila ada oknum-oknum yang mencoba memeras, atau mengatasnamakan orang suruhan Dinas Pendidikan Aceh untuk mengutip Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu disampaikan Muksalmina saat menutup Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Selasa, 28 Februari 2023.
Kegiatan yang digagas Dinas Pendidikan Aceh bersama Inspektorat Aceh, Polda Aceh dan Kejati Aceh ini diikuti oleh kepala SMA/SMK/SLB di lingkup Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat- Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Simeulue, di Aula Cabang Dinas Abdya. Selasa, 28 Februari 2022.
“Dana Bos ini adalah hak dan kewenangan bapak dan ibu semua dalam mengelola. Jadi jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan kami, atau siapapun oknum yang coba memeras bapak dan ibu semua, silahkan lapor ke pihak berwajib, karena kami tidak pernah membenarkan hal itu,” kata Muksalmina.
Dalam penyampaiannya, Muksalmina menyampaikan tiga poin penutup yang perlu menjadi catatan para kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran dalam pengelolaan Dana BOS.
Pertama, Muksalmina meminta agar Dana BOS dilaksanakan sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku sehingga tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.
Kedua, Muksal berpesan bahwa sukses tidaknya pengelolaan Dana BOS di sekolah juga diukur dari tingkat kebahagian para guru, dalam artian semua alat penunjang dalam proses belajar mengajar tersedia sehingga guru tidak mengalami hambatan dalam mendidik para siswa. Kemudian siswa dapat mengembangkan diri, karena iklim dan situasi sekolah yang mendukung, serta lingkungannya bersih dan nyaman.
“Terakhir, lapor ke pihak berwajib jika ada oknum yang mengutip Dana BOS. Pengelolaan dana ini adalah kewenangan bapak dan ibu semua,” tegas Muksalmina.
Sementara itu, Kepala Bidang Unit Pelaksana Teknis Daerah – Pengembangan Teknis dan Keterampilan Kejuruan (UPTD-PTKK) Dinas Pendidikan Aceh, Azizah, S.Pd. M.Pd., meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk taat terhadap Petunjuk dan Teknis (Juknis) yang ada, karena jika tahun ini ada pelanggaran dana BOS maka akan langsung ditindak secara hukum yang berlaku.
Untuk itu, katanya, pelajari juknis supaya Dana BOS tidak disalah gunakan oleh setiap satuan pendidikan, dan diminta kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah untuk melakukan pendampingan baik pengelolaan maupun pelaporan Dana Bantuan Operasional Khusus (BOS) di seluruh satuan pendidikan yang menjadi wewenang bapak/ibu.
Azizah mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah penerima Dana BOS untuk terus melakukan Konsultasi dengan pihak lembaga hukum sebelum melakukan penggunaan Dana BOS sehingga bapak/ibu selamat dari jeratan hukum.
“Kenapa sosialisasi ini penting kita lakukan, agar pengelolaan dan pelaporan Dana BOS ini sesuai peruntukan (juknis) atau regulasi yang telah ditentukan dan menghindari penyimpangan hukum,” katanya.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Aceh, Polda Aceh, dan Inspektorat Aceh.[]