Seharusnya, sambung Sulaiman Datu lagi. Kinerja dari PT PEMA ini harus terus secara kontinu diawasi secara mendetil oleh BPMA.
“Tugas BPMA kan itu, BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara dan khususnya bagi kemakmuran rakyat Aceh,” Sulaiman Datu mengingatkan kembali.
Jadi, kata Sulaiman Datu lagi. Jangan sampai masyarakat Aceh memberi cap dan nilai kepada BPMA sebagai lembaga Badan Pengelolaan Mafia Aceh.
“Mohon maaf ya, maaf beribu maaf jangan sampai muncul di tengah-tengah masyarakat Aceh di kemudian waktu adagium baru kepada BPMA sebagai salah satu Badan Pengelola Mafia Aceh, wah inikan jadi bahaya ya?,” ucap Sulaiman Datu.
Jadi untuk itu, kata Sulaiman Datu. Selain memeriksa PT PEMA, BPKP Perwakilan Aceh juga harus segera memeriksa atau mengaudit Badan Pengelola Migas Aceh itu.
“Apa kita sambung lagi kawan-kawan HARIANACEH.co.id? karena kalau kita sambung lagi misalnya soal baru-baru ini yaitu soal yang katanya Direktur Utama PT PEMA baru saja membuka lowongan kerja prestisius baru di anak-anak perusahaannya, nah itu lain lagi ceritanya,” tanya Sulaiman Datu.

Coba lihat layer itu, kata Sulaiman Datu. “Apa yang aneh?” tanya dia lagi. Iklan pengumuman rekrutmen itu hanya berlaku 5 hari sejak 20 Februari dibuka, lalu ditutup pada tanggal 25 Februari 2023.
Berikut jabatan-jabatan yang dibuka dalam kurun 5 hari itu dalam rangka Penyegaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh di Anak Usaha/Afiliasi:
- PT ACEH ENERGI (usulan 1 Direktur dan 1 Komisaris)
- PT GEOTERMAL ENERGI SEULAWAH (2 Komisaris dan 1 Direktur SDM dan Umum)
- PT PATRIOT NUSANTARA ACEH (1 Komisaris dan 1 Direktur)
- PT KAWASAN INDUSTRI ACEH (1 Komisaris, 1 Direktur Utama, dan 1 Direktur)
- PT PEMA JANNATA SERVICE (1 Komisaris Utama dan 1 Direktur Utama)
- PT PEMA PETROGAS LHOKSEUMAWE (1 Komisaris Utama dan 1 Direktur Utama)
- PT PEMA PETROGAS MALAKA (1 Komisaris Dan 1 Direktur Utama)
- PT PEMA GLOBAL ENERGI (1 Komisaris Utama, 1 Komisaris, dan 1 Direktur Utama)
- ACEH PASE GLOBAL ENERGY Inc. (1 SVP Operation dan 2 Direktur)
“Inikan akal-akalan semuanya, dengan dalih penyegaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh di anak-anak usaha perusahaan daerah itu. Hentikan dulu semua proses itu, masalah utamanya belum selesai yaitu soal cacat hukum di tubuh PT PEMA itu sendiri sebagai Holding Company, khususnya Jabatan Direktur Utama yang disandang oleh Ali Mulyagusdin. Ujuk-ujuk main buka lowongan kerja aja si kawan itu,” tegas Sulaiman Datu.
Begini saja, sambung Sulaiman Datu. Biarkan BPKP bekerja terlebih dahulu memeriksa PT PEMA. Nanti kata dia, kita sambung lagi kalau sudah ada informasi yang berkembang setelah pemeriksaan yang dilakukan BPKP selesai.
“Nanti kita sambung lagi ok?. Kita tunda dulu lanjutan hal-hal lainnya, mohon maaf ya?” tutup Sulaiman Datu.[]