Sebut saja, kata dia, di antaranya yaitu soal pengangkatan Ali Mulyagusdin sebagai Plt salah satu jabatan Direksi di PT PEMA yang hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja bekerja sebagai Advisor di perusahaan daerah itu lalu diangkat oleh Plt Dirut PT PEMA Zubir Sahim menjadi Plt Direktur, ini saja sudah menyalahi aturan dan pasal-pasal di Qanun 16 itu.
Kemudian soal Surat Perjanjian Kontrak Kerja sama Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B dengan Nomor: 020/PER/EEA-PEMA/IX/2020 antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh yang ditandatangani Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim pada hari Rabu, 23 September di Tahun 2020 tanpa mengadakan rapat dengan dewan direksi untuk semua ikut memaraf surat kontrak itu.


Di tambah lagi sebenarnya Zubir Sahim dilarang meneken surat itu karena masa jabatannya di PT PEMA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku satu tahun saja sejak perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh (PEMA) di tahun 2017. Kecuali kata Sulaiman Datu, jika Zubir Sahim mengikuti kembali proses pencalonan diri sebagai Direktur Utama melalui fit and proper test di tahun 2018. Malangnya, hal itupun juga dilarang dalam aturan Qanun 16 soal pembatasan usia jabatan Dewan Direksi.
“Usia Zubir Sahim sudah melawati batas usia yang sudah ditentukan. Semua aturan-aturan Qanun 16 tahun 2017 diduga dikangkangi Zubir Sahim blak-blakan,” ucap Sulaiman Datu.
Masih banyak lagi, kata Sulaiman Datu berbagai persoalan yang tidak taat hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT PEMA itu. Belum lagi kita bahas soal BPMA misalnya.