Legal Standing Cacat Hukum, BPKP Sedang Periksa PT PEMA, CIC: Cek Qanun 16!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Logo PT Pembangunan Aceh. FOTO/Dok. PT Pema

BANDA ACEH – Sikap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertindak melakukan pemeriksaan kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) akibat dari berbagai permasalahan yang muncul beberapa minggu terakhir ini sangat diapresiasi masyarakat Aceh. Demikian yang disampaikan Ketua Harian DPW Corruption Investigation Committee (CIC) Aceh, Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Selasa sore kemarin (28/2/2023) di Banda Aceh.

Mengawali percakapannya dengan HARIANACEH.co.id, Sulaiman Datu menyebutkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

“Terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional,” ujar Mantan Anggota KIP Kota Langsa periode 2003-2008 yang juga aktif sebagai aktivis diberbagai LSM di Provinsi Aceh salah satunya Jaringan Pemantau Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA).

Kemudian sambungnya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan BPKP di setiap Provinsi.

“Kita tunggu saja bagaimana pemeriksaan yang sedang dilakukan BPKP kepada PT PEMA saat ini, Insya Allah BPKP Aceh akan bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya serta dapat membuka tabir gelap dugaan skandal persekongkolan para oknum-oknum di PT PEMA dan BPMA yang telah terjadi tahunan tanpa seorangpun yang mengetahuinya. Upaya BPKP ini tentu dalam rangka merawat kepercayaan masyarakat Aceh yang setiap saat sering dikibuli terus demi kepentingan oknum-oknum tertentu dan apalagi fisik masyarakat Aceh juga telah ikut menderita puluhan tahun akibat konflik migas di Aceh itu. Ini fakta sejarah!,” demikian harapan dan doa yang ia sampaikan mengawali bincang-bincangnya dengan HARIANACEH.co.id pada Selasa sore itu.

Sebenarnya, kata Sulaiman Datu. Senin kemarin tanggal 26 Februari 2023 dirinya ingin menyambung cerita tentang dugaan legal standing mantan Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim dan kemudian dugaan status cacat hukumnya Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin beserta sambungan cerita yang berkaitan tentang dugaan keterlibatan oknum-oknum di BPMA yang muaranya di pengelolaan blok B. Namun, dirinya mendapatkan informasi bahwa BPKP Perwakilan Aceh sudah bergerak dan sedang melakukan pemeriksaan di PT PEMA, maka ia menunda terlebih dahulu pertemuan yang dimintai oleh HARIANACEH.co.id.

“Mohon maaf kepada masyarakat Aceh dan kawan-kawan di HARIANACEH.co.id, saya tunda dulu pertemuan kita Senin 26 Februari kemarin, ini memang karena saya dan kolega saya di CIC Provinsi Aceh ingin melihat dan memantau terlebih dahulu upaya yang sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh kepada PT PEMA,” ujar Sulaiman Datu.

CIC Aceh, kata dia. Masih terus memantau upaya tim auditor BPKP melakukan audit di Perseroda PT Pembangunan Aceh (PEMA) dalam rangka membantu meningkatkan akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah serta mewujudkan terjadinya “Good dan Clean Governace” di tubuh perusahaan daerah itu dan diharapkan segera terjadinya transparansi terhadap dugaan cacat hukum legal standing mantan Plt. Direktur Utama PT PEMA saat menjabat di perusahaan daerah itu serta adanya dugaan permasalahan rekrutmen Direktur Utama PT PEMA yang sekarang dijabat Ali Mulyagusdin yang sarat dengan kongkalingkong serta intrik busuk para oknum-oknum berserta juga jabatan-jabatan para dewan direksi lainnya di perusahaan milik rakyat Aceh itu.

“Kami meminta dan mendorong BPKP Perwakilan Aceh untuk terlebih dahulu memahami isi dan amanat Qanun 16 tahun 2017 itu terlebih dahulu terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh (PEMA), agar poin permasalah utama di tubuh PT PEMA bisa terpetakan dengan benar,” himbau Sulaiman Datu.

Sambungnya lagi. Ketika sudah dibuka Qanun 16 tahun 2017 itu, maka akan terlihat pasal per pasal dan ketentuan secara jelas yang diduga telah dilanggar oleh para Direksi di PT PEMA tanpa menghiraukan dampak hukum yang terjadi di kemudian waktu dan inilah sebenarnya dosa besar yang diduga telah dilakukan dan terjadi di PT PEMA hingga merembet ke berbagai persoalan hukum lainnya.

Sebut saja, kata dia, di antaranya yaitu soal pengangkatan Ali Mulyagusdin sebagai Plt salah satu jabatan Direksi di PT PEMA yang hanya dalam kurun waktu beberapa bulan saja bekerja sebagai Advisor di perusahaan daerah itu lalu diangkat oleh Plt Dirut PT PEMA Zubir Sahim menjadi Plt Direktur, ini saja sudah menyalahi aturan dan pasal-pasal di Qanun 16 itu.

Kemudian soal Surat Perjanjian Kontrak Kerja sama Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B dengan Nomor: 020/PER/EEA-PEMA/IX/2020 antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh yang ditandatangani Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim pada hari Rabu, 23 September di Tahun 2020 tanpa mengadakan rapat dengan dewan direksi untuk semua ikut memaraf surat kontrak itu.

Kontrak Kerjasama Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA)
Tangkapan layar Kontrak Kerjasama Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA)
Cuplikan lembaran halaman terakhir surat perjanjian Kontrak Kerjasama Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA). FOTO/HAI/Istimewa
Tangkapan layar halaman terakhir surat perjanjian Kontrak Kerjasama Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi antara PT EMP Energi Aceh dengan PT Pembangunan Aceh (PEMA). FOTO/HAI/Istimewa

Di tambah lagi sebenarnya Zubir Sahim dilarang meneken surat itu karena masa jabatannya di PT PEMA sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hanya berlaku satu tahun saja sejak perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh (PEMA) di tahun 2017. Kecuali kata Sulaiman Datu, jika Zubir Sahim mengikuti kembali proses pencalonan diri sebagai Direktur Utama melalui fit and proper test di tahun 2018. Malangnya, hal itupun juga dilarang dalam aturan Qanun 16 soal pembatasan usia jabatan Dewan Direksi.

“Usia Zubir Sahim sudah melawati batas usia yang sudah ditentukan. Semua aturan-aturan Qanun 16 tahun 2017 diduga dikangkangi Zubir Sahim blak-blakan,” ucap Sulaiman Datu.

Masih banyak lagi, kata Sulaiman Datu berbagai persoalan yang tidak taat hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum di PT PEMA itu. Belum lagi kita bahas soal BPMA misalnya.

“Waduh, itu nanti saja ya, biar BPKP bekerja dulu,” imbuh Sulaiman Datu.

“Kembali lagi ke Zubir Sahim, selidik punya selidik, ternyata juga Zubir Sahim di antara tahun 2022 dan 2023 diduga juga menjabat sebagai Komisaris di salah satu anak Perusahaan PT PEMA. Wah inikan gawat, meskipun dari informasi yang sampai ke kami, Zubir Sahim telah mengundurkan diri sebagai Komisaris di anak Perusahaan PT PEMA itu,” ungkap Sulaiman Datu.

Belum lagi, timpal putra Gayo itu, soal tender Sulfur Granule.

“Wah panjang juga itu permasalahan Sulfur Granule tapi ya memang cacat hukum, karena elit yang menjabatnya cacat hukum, mau tidak mau pekerjaan tender Sulfur Granule itu juga batal demi hukum, jadi ruwet seluruh tindak-tanduk dugaan penyelewangan yang terjadi selama 5 tahun terakhir ini sejak dipimpin secara ilegal oleh Zubir Sahim di PT PEMA. Harus ada reformasi total di tubuh perusahaan milik rakyat Aceh itu. Darah rakyat Aceh sudah banyak tumpah akibat konflik masa lalu antara RI dan GAM yang dipicu dari pengelolaan migas ini. Masa iya rakyat Aceh harus terus dikhianati seperti ini?”

Belum lagi, tambah Sulaiman Datu soal mengupas tuntas jumlah dugaan uang yang mengalir oleh PT EMP Energi Aceh yang diduga juga merupakan anak Perusahaan dari Bakri Group yaitu PT Energi Mega Persada Tbk kepada PT PEMA dari hasil kontrak Kerjasama Pengelolaan Migas Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi North Sumatera B. 

“Tentu kalau kita urut pelan-pelan, surat perjanjian kontrak tersebut cacat hukum dan tentu pula batal demi hukum. Sudah tentu akibat dampak hukum itu yang mengacu kepada Qanun 16 tahun 2017, Perusahaan yang diduga milik Bakrie Group itu dirugikan secara materil ratusan miliar dan lagi-lagi yang menjadi korban adalah masyarakat Aceh, kalau kita masyarakat Aceh tidak tepuk jidat apalagi dong yang harus dilakukan? bahasa Acehnya kira-kira ‘Ka kenong taki lom tanyoe’,” sebut Sulaiman Datu.

Seharusnya, sambung Sulaiman Datu lagi. Kinerja dari PT PEMA ini harus terus secara kontinu diawasi secara mendetil oleh BPMA.

“Tugas BPMA kan itu, BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) adalah Badan Pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara dan khususnya bagi kemakmuran rakyat Aceh,” Sulaiman Datu mengingatkan kembali.

Jadi, kata Sulaiman Datu lagi. Jangan sampai masyarakat Aceh memberi cap dan nilai kepada BPMA sebagai lembaga Badan Pengelolaan Mafia Aceh.

“Mohon maaf ya, maaf beribu maaf jangan sampai muncul di tengah-tengah masyarakat Aceh di kemudian waktu adagium baru kepada BPMA sebagai salah satu Badan Pengelola Mafia Aceh, wah inikan jadi bahaya ya?,” ucap Sulaiman Datu.

Jadi untuk itu, kata Sulaiman Datu. Selain memeriksa PT PEMA, BPKP Perwakilan Aceh juga harus segera memeriksa atau mengaudit Badan Pengelola Migas Aceh itu.

“Apa kita sambung lagi kawan-kawan HARIANACEH.co.id? karena kalau kita sambung lagi misalnya soal baru-baru ini yaitu soal yang katanya Direktur Utama PT PEMA baru saja membuka lowongan kerja prestisius baru di anak-anak perusahaannya, nah itu lain lagi ceritanya,” tanya Sulaiman Datu.

Layer Pengumuman Rekrutmen di PT PEMA. FOTO/Dok. PT PEMA
Layer Pengumuman Rekrutmen di PT PEMA. FOTO/Dok. PT PEMA

Coba lihat layer itu, kata Sulaiman Datu. “Apa yang aneh?” tanya dia lagi. Iklan pengumuman rekrutmen itu hanya berlaku 5 hari sejak 20 Februari dibuka, lalu ditutup pada tanggal 25 Februari 2023.

Berikut jabatan-jabatan yang dibuka dalam kurun 5 hari itu dalam rangka Penyegaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh di Anak Usaha/Afiliasi:

  1. PT ACEH ENERGI (usulan 1 Direktur dan 1 Komisaris)
  2. PT GEOTERMAL ENERGI SEULAWAH (2 Komisaris dan 1 Direktur SDM dan Umum)
  3. PT PATRIOT NUSANTARA ACEH (1 Komisaris dan 1 Direktur)
  4. PT KAWASAN INDUSTRI ACEH (1 Komisaris, 1 Direktur Utama, dan 1 Direktur)
  5. PT PEMA JANNATA SERVICE (1 Komisaris Utama dan 1 Direktur Utama)
  6. PT PEMA PETROGAS LHOKSEUMAWE (1 Komisaris Utama dan 1 Direktur Utama)
  7. PT PEMA PETROGAS MALAKA (1 Komisaris Dan 1 Direktur Utama)
  8. PT PEMA GLOBAL ENERGI (1 Komisaris Utama, 1 Komisaris, dan 1 Direktur Utama)
  9. ACEH PASE GLOBAL ENERGY Inc. (1 SVP Operation dan 2 Direktur)

“Inikan akal-akalan semuanya, dengan dalih penyegaran Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pembangunan Aceh di anak-anak usaha perusahaan daerah itu. Hentikan dulu semua proses itu, masalah utamanya belum selesai yaitu soal cacat hukum di tubuh PT PEMA itu sendiri sebagai Holding Company, khususnya Jabatan Direktur Utama yang disandang oleh Ali Mulyagusdin. Ujuk-ujuk main buka lowongan kerja aja si kawan itu,” tegas Sulaiman Datu.

Begini saja, sambung Sulaiman Datu. Biarkan BPKP bekerja terlebih dahulu memeriksa PT PEMA. Nanti kata dia, kita sambung lagi kalau sudah ada informasi yang berkembang setelah pemeriksaan yang dilakukan BPKP selesai. 

“Nanti kita sambung lagi ok?. Kita tunda dulu lanjutan hal-hal lainnya, mohon maaf ya?” tutup Sulaiman Datu.[]

Exit mobile version