BurukMantap
ACEH

Legal Standing Cacat Hukum, BPKP Sedang Periksa PT PEMA, CIC: Cek Qanun 16!

BANDA ACEH – Sikap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertindak melakukan pemeriksaan kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA) akibat dari berbagai permasalahan yang muncul beberapa minggu terakhir ini sangat diapresiasi masyarakat Aceh. Demikian yang disampaikan Ketua Harian DPW Corruption Investigation Committee (CIC) Aceh, Sulaiman Datu kepada HARIANACEH.co.id, Selasa sore kemarin (28/2/2023) di Banda Aceh.

Mengawali percakapannya dengan HARIANACEH.co.id, Sulaiman Datu menyebutkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

“Terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawas internal pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional,” ujar Mantan Anggota KIP Kota Langsa periode 2003-2008 yang juga aktif sebagai aktivis diberbagai LSM di Provinsi Aceh salah satunya Jaringan Pemantau Kebijakan Pemerintah (JPKP) dan Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA).

Kemudian sambungnya. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan BPKP di setiap Provinsi.

“Kita tunggu saja bagaimana pemeriksaan yang sedang dilakukan BPKP kepada PT PEMA saat ini, Insya Allah BPKP Aceh akan bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya serta dapat membuka tabir gelap dugaan skandal persekongkolan para oknum-oknum di PT PEMA dan BPMA yang telah terjadi tahunan tanpa seorangpun yang mengetahuinya. Upaya BPKP ini tentu dalam rangka merawat kepercayaan masyarakat Aceh yang setiap saat sering dikibuli terus demi kepentingan oknum-oknum tertentu dan apalagi fisik masyarakat Aceh juga telah ikut menderita puluhan tahun akibat konflik migas di Aceh itu. Ini fakta sejarah!,” demikian harapan dan doa yang ia sampaikan mengawali bincang-bincangnya dengan HARIANACEH.co.id pada Selasa sore itu.

Sebenarnya, kata Sulaiman Datu. Senin kemarin tanggal 26 Februari 2023 dirinya ingin menyambung cerita tentang dugaan legal standing mantan Plt Direktur Utama PT PEMA Zubir Sahim dan kemudian dugaan status cacat hukumnya Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin beserta sambungan cerita yang berkaitan tentang dugaan keterlibatan oknum-oknum di BPMA yang muaranya di pengelolaan blok B. Namun, dirinya mendapatkan informasi bahwa BPKP Perwakilan Aceh sudah bergerak dan sedang melakukan pemeriksaan di PT PEMA, maka ia menunda terlebih dahulu pertemuan yang dimintai oleh HARIANACEH.co.id.

“Mohon maaf kepada masyarakat Aceh dan kawan-kawan di HARIANACEH.co.id, saya tunda dulu pertemuan kita Senin 26 Februari kemarin, ini memang karena saya dan kolega saya di CIC Provinsi Aceh ingin melihat dan memantau terlebih dahulu upaya yang sedang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Aceh kepada PT PEMA,” ujar Sulaiman Datu.

CIC Aceh, kata dia. Masih terus memantau upaya tim auditor BPKP melakukan audit di Perseroda PT Pembangunan Aceh (PEMA) dalam rangka membantu meningkatkan akuntabilitas Keuangan Negara/Daerah serta mewujudkan terjadinya “Good dan Clean Governace” di tubuh perusahaan daerah itu dan diharapkan segera terjadinya transparansi terhadap dugaan cacat hukum legal standing mantan Plt. Direktur Utama PT PEMA saat menjabat di perusahaan daerah itu serta adanya dugaan permasalahan rekrutmen Direktur Utama PT PEMA yang sekarang dijabat Ali Mulyagusdin yang sarat dengan kongkalingkong serta intrik busuk para oknum-oknum berserta juga jabatan-jabatan para dewan direksi lainnya di perusahaan milik rakyat Aceh itu.

“Kami meminta dan mendorong BPKP Perwakilan Aceh untuk terlebih dahulu memahami isi dan amanat Qanun 16 tahun 2017 itu terlebih dahulu terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Aceh (PEMA), agar poin permasalah utama di tubuh PT PEMA bisa terpetakan dengan benar,” himbau Sulaiman Datu.

1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya