ACEH

Ketua DPRA Bakal Bahas Pelanggaran HAM Berat Bersama Wali Nanggroe

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ketua DPR Aceh Saiful Bahri (Pon Yahya) akan menghadiri undangan Wali Nanggro Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Saiful Bahri mengatakan pertemuan dengan Wali Nanggro terkait pembahasan lanjutan tentang pelanggaran HAM berat masa lalu ketika Aceh komplik berkepanjangan pada Rabu (1/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Baca Juga: Kemenlu RI Laksanakan Ambassadors Inspirational Talk di USK

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sebelum nya kita sudah bertemu dan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada tanggal 19 Januari 2023,sudah kita bahas bersama terkait dengan pelanggaran HAM berat di Aceh yang diumumkan oleh bapak Presiden Republik Indonesia di Istana Negara pada pidato presiden,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saiful Bahri menjelaskan, berkenaan dengan hal tersebut, Wali Nanggro Aceh mengajak pihaknya untuk bertemu dengan Menkopolhukam untuk menyerahkan nama-nama pelanggaran HAM berat di Aceh.

Berita Lainnya:
Diduga Dihajar Wali Kelas, Siswa SMP di Bogor Pulang Babak Belur, Pihak Sekolah: Jatuh di Toilet
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sesuai isi surat dari Wali Nanggro Kami di ajak untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Menkopolhukam dalam hal penyerahan nama-nama korban pelanggaran HAM berat pada hari kamis, tanggal 02 Maret 2023 pukjl 11.00 WIB dikantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Baca Juga: Fakultas Hukum USK Juara II Kompetisi Peradilan Semu Piala MA

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh.

Berdasarkan daftar pelanggaran HAM masa lalu yang diakui Jokowi, ada tiga peristiwa terjadi di Aceh. Peristiwa itu terjadi di tiga wilayah yakni Aceh Utara, Pidie, dan Aceh Selatan.

Ketiga pelanggaran HAM berat itu adalah pertama peristiwa Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada tahun 1998. Lokasi Rumoh Geudong adalah di desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Berita Lainnya:
Prabowo Diminta Turun Tangan Usut Kasus Pemecatan Rudy Soik

Kedua Peristiwa Simpang KAA di Aceh pada tahun 1999. Simpang KKA adalah sebuah persimpangan jalan dekat pabrik PT Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Peristiwa ketiga yakni tragedi Jambo Keupok Aceh pada tahun 2003. Peristiwa ini terjadi di Desa Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara Republik Indonesia, mengakui pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023 lalu.

“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban,” papar Jokowi.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya