ACEH

PNA Kubu Irwandi Respons Putusan PPTUN Medan Menangkan Gugatan Tiyong: Masih Ada Kasasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kuasa Hukum DPP PNA kubur Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga, mengatakan bahwa terkait putusan PTTUN Medan terkait pembatalan SK Perubahan Pengurus DPP PNA dari SK 2017 ke SK 2021 belum inkrah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum dan masih ada upaya kasasi. Kita masih menunggu pemberitahuan resmi putusan banding tersebut,” kata Haspan dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Baca Juga: PTTUN Medan Menangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Haspan menyampaikan, terkait pembatalan perubahan SK 2017 ke SK 2021, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA.

Berita Lainnya:
Amerika Serikat Gelar Pameran Bantu Aceh saat Tsunami, Yuk Kunjungi!
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Sebab ada atau tidak ada SK Perubahan tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady selaku Sekjen,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia menjelaskan, dalam perkara terdahulu MA telah menolak gugatan Tiyong yang meminta pengesahan Hasil KLB di Bireuen dan tidak ada lgi istilah dualisme kepengurusan DPP PNA pasca putusan MA tsb dan kepengurusan DPP PNA mutlak datangan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.

Berita Lainnya:
Swedia Penjarakan Rasmus Paludan Pelaku Pembakaran Al-Quran
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Baca Juga: Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

“Berkaitan hal tersebut diatas, kami minta kepada Pak Tiyong atau Kuasa Hukumnya agar tidak bertindak ceroboh yang dapat menimbulkan kegaduhan apalagi menimbulkan kerugian bagi PNA sebagai partai peserta pemilu 2024 nanti.

“Tentu akan ada konsekwensi hukumnya,” tegas Haspan.

Haspan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukumnya. Sebab, masih ada upaya kasasi dan masih sangat dimungkinkan tingkat kasasi akan menolak gugatan Tiyong seperti perkara gugatannya terdahulu.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya