ACEH

Polda Aceh Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Aceh Timur

image_pdfimage_print

IDI RAYEUK – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (2/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tindak pidana minerba ilegal di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tim melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas tambang ilegal yang meresahkan masyarakat dan merusak lingkunga,” kata Winardy.

Berita Lainnya:
Polres Aceh Barat Bekali Personil Dengan Rompi Anti Sayat
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Penyelidikan tersebut berawal dari laporan masyarakat Pante Bidari Desa Buket Bata bahwa adanya penambangan tanpa izin yang sudah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Winardy menambahkan dari hasil penyelidikan dilapangan, tindak pidana tersebut berupa penambangan dengan kedok menggunakan alat berupa mesin sedot.

Berita Lainnya:
Dayah DQA Buka Pendaftaran Jalur Beasiswa Tahfiz Al-Quran Secara Online
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pihak kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan pemilik usaha tambang, pengawas, operator, dan pekerja,” ucap Winardy.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya