PTTUN Medan Menangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

MEDAN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menguatkan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.

Putusan perkara nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN dibacakan oleh Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai anggota telah mengeluarkan putusan pada tanggal 1 Maret 2023.

Baca Juga: FJL Minta Polisi Bijak Tangani Konflik Satwa dan Manusia di Aceh Timur

Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi, menyebutkan bahwa dengan keluarnya Putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah Pengadilan haruslah dicabut,” kata Imran Mahfudi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan, dengan dikuatkannya putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum.

Baca Juga: Harimau Mati di Aceh Timur Diracun Pemilik Ternak Kambing

Sebab, lanjut Imran, dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.

“Kami akan menyurati Penyelenggara Pemilu Baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” pungkasnya.[]

Exit mobile version