Sabtu, 09/11/2024 - 04:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Delapan ABK Ditangkap Akibat Tangkap Ikan Menggunakan Peledak

image_pdfimage_print

Banda Aceh – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap kapal beserta delapan ABK yang diduga menangkap ikan secara Ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis, 2 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Selain kapal, kita juga berhasil mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara,” ucap Risnanto.

Berita Lainnya:
Plt Sekda Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Penyusunan Anggaran Daerah
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Satu kapal bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya di tangkap di perairan Pulau Banyak Barat yang menggunakan bahan peledak.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Risnanto juga mengatakan, pihaknya menemukan 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit fish finder, dan 2.966 kg ikan.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Dorong ASN Perkim Berinovasi Percepat Pembangunan Rumah Duafa
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan ke Polres Aceh Singkil,” kata Risnanto.

“Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Risnanto.


Reaksi & Komentar

صِبْغَةَ اللَّهِ ۖ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ صِبْغَةً ۖ وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُونَ البقرة [138] Listen
[And say, "Ours is] the religion of Allah. And who is better than Allah in [ordaining] religion? And we are worshippers of Him." Al-Baqarah ( The Cow ) [138] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi