BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mengapresiasi kepolisian resort (Polresta) Nagan Raya yang berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi ilegal.
Baca juga: Dompet Dhuafa Waspada Bantu Aziz, Korban PHK Akibat Pandemi
Dimana Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pengangkut Solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Selamat! 40 Prajurit Rindam IM Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan dari pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM Solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah.
“Yakni SPBU Nunang Negeri Antara, Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, dan SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen,” katanya.
Dalam hal ini, Nahrawi meminta polisi tidak hanya menangkap terduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.
“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis Solar tersebut juga harus diperiksa. Jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” tegasnya.
Ia menuturkan, Hiswana Migas Aceh tidak akan membela SPBU nakal, yang dengan sengaja menjual BBM jenis Solar subsidi diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Ia menyebutkan, BBM jenis Solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan sistem QR Code subsidi tepat Pertamina.
“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” ucapnya.
Selain itu, Nahrawi juga mengingatkan pihak SPBU tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi ditengah masyarakat.
“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja. Jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan dan sanksi terberat SPBU bisa di tutup oleh Pertamina,” kata dia.
Kini, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis Solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian, Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, dan Damiko (33), warga Desa Gele Lungi Kecamatan Pengasing, kabupaten setempat.
“Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi,” bebernya.
Ketiga tersangka terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 6 miliar.[]