BANDA ACEH – Hiswana Migas Aceh mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanah Rencong yang masih menggunakan gas subsidi 3 kilogram (kg) agar beralih ke LPG yang non subsidi.
Baca juga: 81 Anak Yatim dan Fakir Miskin Ikut Khitan Massal di Lhoksukon
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, menyebutkan bahwa gas subsidi melon sesuai aturan diperuntukkan untuk warga kurang mampu atau miskin.
“Dalam aturannya sudah jelas, bahwa yang berhak menerima LPG subsidi 3 kg itu adalah masyakarat miskin dan usaha mikro,” kata Nahrawi, Senin (3/4/2023).
Baca juga: 81 Anak Yatim dan Fakir Miskin Ikut Khitan Massal di Lhoksukon
Owner D’Energy Cafe ini menjelaskan, secara aturan ASN tidak dibolehkan mengunakan LPG subsidi 3 kg. Kendati demikian, masih ada indikasi ASN yang mengunakan gas melon tersebut.
Pengusaha yang karib disapa Toke Awi ini menyarankan agar para ASN di Provinsi Aceh segera beralih dari gas 3 kg ke LPG 5,5 kg atau yang non subsidi.
“Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non PSO atau di Pertamina langsung. Dimana dua tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg,” jelasnya.
Disamping itu, Toke Awi juga mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh agar memperketat pengawasan dan distribusi gas di pangkalan.
Sehingga, kata dia, pemerintah lebih tahu berapa yang diterima dari agen penyalur dan berapa jumlah gas yang didistribusikan.
Ia menambahkan, pengawasan tersebut sangat penting dilakukan oleh pemerintah daerah agar tidak ada pangkalan nakal yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menjual kepada yang tidak berhak,” pungkasnya.[]