BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRA di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa (5/4/2023).
Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, bersama Wakil Ketua DPR Aceh, Dalimi, dan turut dihadiri Gubernur Aceh yang diwakilkan Asisten 1 Setda Aceh bersama Forkopimda plus lainnya.
Baca juga: DPRA Minta BPN Hentikan Semua Izin Perpanjangan HGU di Aceh
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa DPR Aceh telah menetapkan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2023 melalui Keputusan Nomor 21/DPRA/2023 dalam Rapat Paripurna DPR Aceh pada tanggal 11 November 2022. Ada 10 (sepuluh) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega Prioritas pada tahun 2023 dan 5 (lima) Rancangan Qanun yang ditetapkan menjadi Prolega tambahan tahun 2023.
Baca juga: Harga Daging Meugang di Aceh Jaya Capai Rp 180 Per Kg
Berdasarkan pasal 6 peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib DPR Aceh, dijelaskan bahwa Rancangan Qanun yang berasal dari DPR Aceh dapat diajukan oleh Anggota DPR Aceh, Komisi, Gabungan Komisi, atau Badan Legislasi yang dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Rancangan Qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Aceh untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Badan Legislasi DPR Aceh.
Pada tahun 2023 ada 9 Rancangan Qanun yang merupakan usul inisiatif Komisi dan Badan Legislasi DPR Aceh.
Terhadap Rancangan Qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi oleh Badan Legislasi, selanjutnya Rancangan Qanun tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR Aceh untuk dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapat persetujuan DPR Aceh.
“Insya Allah pada Rapat Paripurna ini kita akan mendengarkan penjelasan dari masing-masing Pengusul,” ujar Safaruddin.
Adapun Rancangan Qanun tersebut adalah Komisi I, sebagai Pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyiaran Aceh, Komisi II, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, Komisi III, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
Kemudian, Komisi V, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan, Komisi VI, sebagai pengusul Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Selanjutnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRA yakni, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Karbon Aceh, Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan, Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, dan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pembangunan Dan Pengelolaan Pelabuhan Dan Bandar Udara.[]