“Bukan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, sesuai dengan UUPA,” baca Sekda Bustami.
Selanjutnya berkenaan dengan pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penetapan kepala/ketua, majelis, badan kelembagaan kekhususan dan keistimewaan Aceh, yang bersifat mengikat.
Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah Aceh berpendapat seyogyanya tidak semua Lembaga kekhususan dan keistimewaan harus mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi Wali Nanggroe.
“Menurut hemat kami Pertimbangan dan rekomendasi tersebut hanya dibatasi untuk pengangkatan Ketua MAA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyatakan MAA merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independent serta sebagai mitra Pemerintahan Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan adat istiadat dalam masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe,” pungkas Bustami.[]