DPRA Tetapkan Tiga Qanun Prolega Prioritas Sisa 2022
ACEH

DPRA Tetapkan Tiga Qanun Prolega Prioritas Sisa 2022

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

“Bukan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh secara menyeluruh, sesuai dengan UUPA,” baca Sekda Bustami.

ADVERTISMENTS

Selanjutnya berkenaan dengan pemberian pertimbangan dan rekomendasi terhadap pengangkatan dan/atau penetapan kepala/ketua, majelis, badan kelembagaan kekhususan dan keistimewaan Aceh, yang bersifat mengikat.

Ia menyebutkan, bahwa Pemerintah Aceh berpendapat seyogyanya tidak semua Lembaga kekhususan dan keistimewaan harus mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi Wali Nanggroe.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
USK Kukuhkan Enam Guru Besar

“Menurut hemat kami Pertimbangan dan rekomendasi tersebut hanya dibatasi untuk pengangkatan Ketua MAA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, yang menyatakan MAA merupakan Lembaga Keistimewaan Aceh yang bersifat otonom dan independent serta sebagai mitra Pemerintahan Aceh dalam penyelenggaraan kehidupan adat dan adat istiadat dalam masyarakat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe,” pungkas Bustami.[]

Berita Lainnya:
Beralas Tikar, Mualem Buka Puasa Bersama di Halaman Rumah Korban Konflik Aceh
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS