Enam Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya Ditangkap
ACEH

Enam Pelaku Tambang Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

NAGAN RAYA – Personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya kembali menangkap enam pelaku tambang ilegal (illegal mining) beserta dua alat berat di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (4/04/2023).

ADVERTISMENTS

Kasubdit Tipidter Polda Aceh AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan ilegal.

Mendapati informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa, diketahui aktivitas tambang tersebut dilakukan tanpa izin, sehingga enam penambang berinisial Sf (20), ZH (22), LI (30), IS (48), JY (27), dan SA (48) ditangkap.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
RSUD Aceh Besar Sosialisasi Penggunaan Mobile JKN

“Benar, ada enam penambang dan dua unit alat berat, beserta barang bukti lainnya diamankan di Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, (10/04/2023).

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator, dua unit indang–alat pendulang emas–, satu timbangan emas, dua ambal penyaring emas dan dua buku catatan hasil tambang diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Gubernur Mualem Minta Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit Tak Sesuai HGU

Para pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS