Rabu, 06/11/2024 - 18:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Dorong Penerapan Syariat Islam di Bumi Aceh, Anggota DPR Aceh M Yunus Silaturrahmi dengan Gampong Peunayong

BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan (DPR) Aceh, Muhammad Yunus bin M. Yusuf meminta maaf secara langsung kepada warga Peunayong, Banda Aceh atas ungkapan dugaan penjualan daging Babi selama bulan puasa yang pernah ia sampaikan pada Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri, Rabu (5/3/2023) malam lalu.

Anggota DPR Aceh dari dapil Aceh Timur itu disambut hangat oleh Pemerintah Gampong Peunayong dan juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Turut hadir di acara silaturrahmi itu instansi Satpol PP yang diwakili oleh Tarmizi, Koramil Kuta Alam diwakili Babinsa dan hadir juga Kapolsek Kuta Alam yang diwakili Babhinkabtimas.

Silaturrahmi Tgk. M. Yunus di Kantor Keuchik Gampong Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (12/4/2023). FOTO/Dok. Istimewa
Silaturrahmi Tgk. M. Yunus di Kantor Keuchik Gampong Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (12/4/2023). FOTO/Dok. Istimewa

Muhammad Yunus selain bersilaturrahmi juga melangsungkan Konfrensi Pers serta buka puasa bersama dengan menyantuni anak-anak yatim di Aula Kantor Keuchik Gampong Peunayong.

Anggota DPR Aceh, Tgk. M. Yunus menyantuni anak-anak Yatim di Gampong Peunayong, Rabu (12/4/2023). FOTO/Dok. Istimewa
Anggota DPR Aceh, Tgk. M. Yunus menyantuni anak-anak Yatim di Gampong Peunayong, Rabu (12/4/2023). FOTO/Dok. Istimewa

Kepada HARIANACEH.co.id, setelah melakukan konfrensi pers dan berbuka puasa bersama serta juga menyantuni anak-anak yatim yang berlangsung di Aula Kantor Keuchik Gampong Peunayong itu, Tgk. Muhammad Yunus menyebutkan bahwa apa yang terjadi pada Rabu (5/3/2023) lalu di ruang sidang Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri, ia tidak berniat sama sekali menyudutkan posisi desa apapun untuk menegakkah syariat Islam di Bumi Aceh ini.

“Sebelumnya saya meminta maaf terutama kepada warga Gampong Peunayong, pada hakikatnya saya tidak berniat menyebutkan nama sebuah gampong (baca: desa, -red) atas dugaan penjualan daging babi dalam rapat paripurna itu, namun karena informasi yang saya terima keliru dari instansi yang menjadi mitra kami di Komisi VI, yaitu komisi yang membidangi tentang Keistimewaan (Agama, Pendidikan dan Kebudayaaan) dan Kekhususan Aceh, maka terjadilah kericuhan itu. Tujuan dan tugas saya sesungguhnya adalah mengawasi dan menghimbau kepada Pemerintah Aceh agar lebih aware lagi dalam mengawal penerapan syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah ini. Salah satunya adalah melarang penjualan daging haram seperti Babi, apalagi kita seluruh umat muslim di Aceh akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Agar pelaksanaan Syariat Islam dapat berjalan dengan efektif tentu kita semua harus merawat syariat islam ini dengan menjaganya dan menjauhi perilaku-perilaku yang jauh dari ketentuan yang sudah ditetapkan dalam syariat Islam. Kita tetap terus berusaha untuk terus melaksanakan syariat Islam ini secara kaffah,” sebut Tgk. M. Yunus melalui sambungan komunikasinya via WhatsApp dengan HARIANACEH.co.id pada Rabu Malam (12/4/2023).

Kemudian, sebutnya lagi. Ia sudah mengklarifikasi terkait soal kesalahan narasi yang ia gunakan saat sidang Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2023 dalam rangka Penetapan Rancangan Qanun Aceh Sisa Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022 Hasil Fasilitas Kemendagri itu kepada pihak dan tokoh-tokoh gampong di Kantor Keuchik Peunayong.

“Saya ini adalah manusia biasa, Alhamdulillah, Allah Subhanahuwata’ala limpahkan sedikit tanggung jawab kepada saya sebagai wakil rakyat, maka untuk itu saya meminta maaf kepada warga gampong Peunayong atas kesalahan narasi yang saya gunakan saat sidang di gedung paripurna DPR Aceh,” ucap Tgk. M. Yunus.

Sebelum itu, Keuchik Peunayong, T. Sabri Harun menyebutkan masalah ini sudah diselesaikan secara adat. Dia menyebutkan alasan tidak membawa perkara ini ke ranah hukum, melihat M. Yunus punya iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini serta serius dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Tgk M. Yunus yang telah datang ketempat kami Gampong Peunayong, beliau yang sombong,” ucap Keuchik Gampong Peunayong itu.

Keuchik Gampong Penayong juga menyebutkan bahwa kesilapan itu wajar.

“Kesalahan itu wajar dan ketika kita merasa bersalah, maka langsung meminta maaf,” timpal T. Sabri Harun.

T. Sabri Harun juga sangat mengapresiasi tindakan M. Yunus atas permintaan maafnya kepada warga Peunayong baik disampaikan melalui media maupun hadir secara langsung dan berhadapan dengan masyarakat Peunayong.

“Dia mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat, itu sangat luar biasa dan saya apresiasi. Jadi oleh karenanya, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, warga dan Pemerintah Gampong Peunayong memberikan maaf kepada saudara M. Yunus,” jelasnya.

Dia berharap, keadaan ini bisa memulihkan kericuhan yang terjadi di tengah masyarakat Peunayong yang selama ini dikenal dengan tempat kuliner Aceh. Secara tegas Sabri Harun meyakinkan seluruh masyarakat Aceh bahwa di Desa Peunayong tidak ada penjualan makanan haram.

“Makanan kita di Peunayong halalan thayyiban dan kita selalu memantau dan mengawasi setiap hari kuliner yang ada,” tutup T. Sabri Harun.[]


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi