ACEH

Gugatan YLBHI Terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki Kandas di PTUN Jakarta

image_pdfimage_print

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat SIpil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Seperti diberitakan berbagai media massa, YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul, Senin (17/4/2023).

Berita Lainnya:
Plt Sekda Buka Sosialisasi Permendagri Tentang Penyusunan Anggaran Daerah
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pada Senin (17/4/2023) siang ini majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:Dalam Eksepsi:

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan,;

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam Pokok Perkara:

Berita Lainnya:
PEMA Dorong UMKM Aceh Berkompetisi melalui Pitching Proposal Bisnis

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.41.000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

J Kamal Farza, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki ketika dihubungi Media ini mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap. Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, Kamal mengkonfirmasi, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya