Sabtu, 09/11/2024 - 04:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Berkali-kali Ditutup, Tambang Ilegal di Aceh Tetap Menjamur

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Aceh Resource and Development (ARD) menggelar diskusi publik tentang “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal di Aceh” yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Senin (17/4/2023) sore.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Minerba DPRA, M Rizal Fahlevi Kirani, menyebutkan bahwa dalam hal penanganan tambang illegal dibutuhkan ketegasan dari penegak hukum dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Baca juga: Gugatan YLBHI Terhadap Pj Gubernur Achmad Marzuki Kandas di PTUN Jakarta

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Pemerintah harus hadir, misalnya saat ini marak adanya tambang di Geumpang dan berbagai wilayah lain, sehingga dibutuhkan kehadiran pemerintah dan hadirnya penegakan hukum, sehingga ada solusi ketika dilakukan pelarangan,” kata Falevi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia mengatakan, pemerintah juga harus hadir untuk memikirkan bagaimana tambang illegal itu menjadi legal. Mekanismenya bisa dilakukan dengan membentuk koperasi hingga badan usaha.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Menurutnya, DPRA melihat ketidakseriusan Pemerintah Aceh dalam menertibkan pertambangan ilegal. Jika pemerintah tegas, dan memberikan solusi, tentu pihak keamanan tidak akan kesulitan dalam melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Pemkab Aceh Besar Dukung Trade In LPG Subsidi ke Bright Gas Bagi ASN

“Misal ada tambang ilegal yang dimiliki pihak tertentu yang berpengaruh. Untuk saat ini, tambang legal saja susah diurus, apalagi yang ilegal. Kemudian juga adanya tumpang tindih lahan dan perizinan,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Polres Aceh Barat Bekali Personil Dengan Rompi Anti Sayat

Politikus Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menyampaikan, saat ini yang kaya dari bisnis tambang ilegal adalah cukong-cukong Cina serta pemasok pekerja dari Pulau Jawa. Sedangkan masyarakat hanya menjadi operator dan buruh, atau agen yang memasukkan eskavator, bukan yang mengelola dan mendapatkan profit atau benefit.

Ketua Komisi V DPRA ini juga menambahkan, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), menyebutkan bahwa kemiskinan tertinggi berada di Kabupaten Pidie, yakni di wilayah Geumpang. Sehingga kehadiran pertambangan ilegal di sana tidak memiliki dampak positif.

Baca juga: Penghujung Ramadan, Perbanyak Ibadah dan Doa kepada Allah

“Saat ini di Geumpang minimal 15 orang pekerja tambang ilegal meninggal tiap beberapa hari. Dalam hal ini Muspida dan semua pengambil kebijakan harus hadir, sehingga ada kedaulatan bagi rakyat,” ujar Falevi.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, mengakui semakin hari luasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin membesar, ini tidak hanya persoalan Aceh tapi juga nasional.

“Pemerintah telah hadir dalam penanganan kasus PETI ini. Sejak tahun 2014 telah dibuat Instruksi Gubernur tentang moratorium tambang, menghentikan peredaran merkuri ilegal dan lainnya,” ujar Khairil.

Berita Lainnya:
dr Afzalul Zikril Dilantik Jadi Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya

Selain itu, kata dia, adanya imbauan bersama yang melibatkan Gubernur, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan Wali Nanggroe, yang dilakukan secara persuasif untuk meninggalkan pertambangan illegal tersebut.

Khairil menjelaskan, pada 2020 adanya Instruksi Gubernur yang meminta Bupati/Walikota untuk mengusulkan wilayah yang ada di kabupaten/kota sebagai wilayah calon BPM.

“Contoh kasus PT Woyla, selain PETI terjadi di kawasan PT Woyla, dan juga terjadi di kawasan hutan lindung, sehingga di wilayah seperti Geumpang, sebagian tidak bisa ditetapkan sebagai BPM,” tuturnya.

Ia menuturkan di Aceh Selatan kegiatan PETI ada di wilayah eksisting PT lain, begitu juga di Aceh Tengah, yang ada di wilayah PT Linge Mineral, kecuali di Aceh Jaya. Untuk kasus Aceh Jaya, sebelumnya pernah diusulkan oleh Bupati Azhar Abdurrahman, namun usulan ini tidak di approve oleh Pemerintah Pusat, sehingga saat ini wilayah Gunong Ujeun di Aceh Jaya tidak bisa ditetapkan sebagai BPM.

Dalam pengusulan wilayah BPM, hal itu harus diusulkan oleh Kabupaten/Kota, dimana pemerintah lokal harus melakukan eksplorasi, tidak adanya tumpang tindih, dan secara ekonomis layak. Selain itu, wilayah tambang sudah tidak lagi menggunakan alat berat, semuanya harus menggunakan peralatan konvensional.

1 2

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ أُولَٰئِكَ يُؤْمِنُونَ بِهِ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ البقرة [121] Listen
Those to whom We have given the Book recite it with its true recital. They [are the ones who] believe in it. And whoever disbelieves in it - it is they who are the losers. Al-Baqarah ( The Cow ) [121] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi