Sabtu, 07/09/2024 - 02:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses dari Bank Aceh untuk Pelantikan Ketua TP PKK
NASIONAL
NASIONAL

Tidak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Ajukan Banding

ADVERTISEMENTS
PON XXI Pekan Olahraga Nasional ACEH-SUMUT 8-20 September 2024 dari Bank Aceh
image_pdfimage_print

 JAKARTA — Nasib terdakwa anak AG berlanjut ke upaya hukum di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. AG bersama tim pengacaranya, Senin (17/4/2023) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

ADVERTISEMENTS
Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis kepada AG yang berusia 15 tahun tersebut selama 3 tahun 6 bulan lantaran turut serta melakukan penganiyaan berat yang direncanakan terhadap korban anak David Ozora (DO).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Pelantikan Dr. Safrizal, MA sebagai Pj. Gubernur Aceh

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Republika menyampaikan, memori banding AG diajukan resmi oleh tim pengacaranya, pada Senin (17/4/2023).

ADVERTISEMENTS
Gadai Emas melalui Pembiayaan Qardh Beragun Emas

“Benar. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum dari terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto. 

 

Kata dia, atas banding tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel juga mengajukan kontra memori banding sebagai hak hukum yang sama.

ADVERTISEMENTS
Bayar UKT UIN Ar-Raniry Lebih Cepat Lebih Mudah Pakai Aplikasi Action Bank Aceh

“Kemudian dari penuntut umum, juga mengajukan banding pada hari yang sama,” terang Djuyamto.

Selanjutnya dikatakan dia, PN Jaksel akan menyerahkan memori banding ajuan terdakwa anak AG, dan kontra memori banding tim JPU ke PT DKI Jakarta. 

Berita Lainnya:
Viral Bau Ketiak Oligarki, Padahal Bisa Hilang dengan 5 Bahan Alami Ini

Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi kepada Republika mengatakan banding ajuan penuntut umum dilakukan atas respons serupa yang disorongkan tim pembela hukum terdakwa anak AG yang tak terima atas putusan PN Jaksel.

“Betul kita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan untuk mengajukan upaya banding karena dari pihak pengacara terdakwa menyatakan banding. Jadi kita sama-sama banding,” kata Syarief.

Namun Syarief menerangkan, banding ajuan JPU bukan karena tak terima dengan putusan dari PN Jaksel. Melainkan untuk tetap menjaga putusan hakim PN Jaksel yang sudah memutus perkara di peradilan tingkat pertama itu.

PN Jaksel pada Senin (10/4/2023) sudah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa anak AG. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya memvonis terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO.

Atas vonis tersebut hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Hukuman terhadap terdakwa anak AG tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim tunggal menjerakan terdakwa anak AG dengan penjara 4 tahun.

Berita Lainnya:
Wanita di Pasuruan Tusuk Pacar usai Bercocok Tanam di Vila

Dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban anak DO ini, masih ada dua tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan. Yaitu tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy yang menjadi dalang, dan pelaku utama penganiyaan berat terhadap David Ozora. Sedangkan tersangka Shane Lukas merupakan teman Mario dan AG yang turut serta dalam penganiyaan tersebut.

Berbeda dengan AG sebagai terdakwa anak, tersangka Mario dan Shane berusia dewasa yang akan menjadi terdakwa umum. Tersangka Mario dan Shane dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sudah Beralih ke Motor Listrik? Merek Apa yang Sudah Nangkring di Garasi Kamu?

Suka Pakai Aplikasi Paylater? Favorit Kamu yang Mana?

Sumber: Republika


Reaksi & Komentar

وَاضْرِبْ لَهُم مَّثَلَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاءٍ أَنزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَاءِ فَاخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الْأَرْضِ فَأَصْبَحَ هَشِيمًا تَذْرُوهُ الرِّيَاحُ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ مُّقْتَدِرًا الكهف [45] Listen
And present to them the example of the life of this world, [its being] like rain which We send down from the sky, and the vegetation of the earth mingles with it and [then] it becomes dry remnants, scattered by the winds. And Allah is ever, over all things, Perfect in Ability. Al-Kahf ( The Cave ) [45] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi