LHOKSUKON – Warga mengeluh Harga LPG 3 kg bersubsidi di Aceh Utara masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah yakni mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu per tabung.
Baca juga: Pertamina Tambah Kuota LPG 3 Khusus Operasi Pasar di Aceh Besar
“Ini sangat memberat bagi kami membeli gas LPG 3 KG di kios- kios dengan harga Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu per pertabung. Padahal harga HET di Pangkalan hanya Rp 18 ribu per tabung,” kata Halimah salah sorang warga di Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (1/5/2023).
Selama ini, kata Halimah, untuk mendapat gas Lpg 3 kg masih kesulitan di pangkalan, karena di pangkalan kuota yang disediakan terbatas.
Baca juga: Pemerintah Jemput Kepulangan 26 Warga Aceh dari Sudan di Jakarta
“Kadang-kadang ada dapat di pangkalan itu pun hanya satu dalam seminggu, jadi jika tidak dapat di pangkalan kami terpaksa membeli di kios-kios dengan harga Rp 35 ribu pertabung,” terangnya.
Namun, kata halimah, di pangkalan gas LPG 3 kg langka dan susah mendapatkanya. Tetapi di kios-kios sangat mudah didapat dengan harga yang sangat mahal.
“Kami masyarakat kurang mampu sangat memberatkan dengan harga LPG 3 kg yang harganya sangat mahal ini. Semoga pemerintah ada solusi untuk persoalan ini,” ungkapnya.
Menanggapi kondisi ini, ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana migas) Wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin menilai ada permainan yang dilakukan oknum sehingga LPG 3kg dijual di kios kios yang semestinya tidak boleh dijual.
Menurut Nahrawi harga LPG sudah ditempel di setiap pangkalan yaitu Rp.18.000, jika ada yang menjual diatas harga tersebut berarti ada permainan.
“Kita meminta Pemerintah Kabupaten setempat untuk melakukan pengawasan, bila perlu melakukan sidak sehingga tidak ada yang bermain dengan harga LPG 3kg tersebut, dan jika ditemukan ada yang menyalahi aturan dapat segera diberi sanksi”pintanya.
Selain itu Nahrawi meminta Pemkab setempat untuk berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan operasi pasar sehingga harga LPG 3kg di kabupaten tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).[]