ACEH

WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Terancam 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Simeulue- Seorang warga negara Australia Risby Jones Bodhi Mani (22) yang melakukan penganiayan terhadap salah seorang warga Simeulue terancam hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko menyampaikan, pelaku WN Australia yang menganiaya warga Simeulu itu akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jika terbukti korban mengalami luka berat, maka tersangka akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2, maksimal penjara 5 tahun,” kata Jatmiko.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Aceh
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, pada Kamis, (27 April 2023) pelaku mengamuk dan menyerang security dan beberapa orang yang ia lewati saat keluar dari kamar penginapan. Diduga pelaku mengalami depresi akibat mengkonsumsi minuman berakohol.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saat keluar dari kamar, pelaku bertemu korban (Edi Ron) dan dipukul hingga terjatuh, kemudian pelaku mengangkat sepeda motor lalu menimpa ke badan korban hinga menyebabkan luka dan dilarikan ke RS,” jelas Jatmiko.

Berita Lainnya:
Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Akibat serangan WN Australia itu, Edi Ron dilarikan ke RSUD Simeulu untuk mendapatkan perawatan. Kaki sebelah kanan korban mengalami luka sobek dan 50 luka jahitan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol kaca minuman bermerek Absolut Vodca dengan komposisi 40% alkohol, dan 1 (satu) lembar hasil visum atas nama Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Simeulue.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya