Kamis, 14/11/2024 - 23:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Terancam 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Simeulue- Seorang warga negara Australia Risby Jones Bodhi Mani (22) yang melakukan penganiayan terhadap salah seorang warga Simeulue terancam hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko menyampaikan, pelaku WN Australia yang menganiaya warga Simeulu itu akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jika terbukti korban mengalami luka berat, maka tersangka akan diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2, maksimal penjara 5 tahun,” kata Jatmiko.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal: Kolaborasi Penting untuk Energi Hijau dan Keberlanjutan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, pada Kamis, (27 April 2023) pelaku mengamuk dan menyerang security dan beberapa orang yang ia lewati saat keluar dari kamar penginapan. Diduga pelaku mengalami depresi akibat mengkonsumsi minuman berakohol.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saat keluar dari kamar, pelaku bertemu korban (Edi Ron) dan dipukul hingga terjatuh, kemudian pelaku mengangkat sepeda motor lalu menimpa ke badan korban hinga menyebabkan luka dan dilarikan ke RS,” jelas Jatmiko.

Berita Lainnya:
UNESCO Akui Dua Gampong di Aceh Besar sebagai ‘Tsunami Ready Community
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Akibat serangan WN Australia itu, Edi Ron dilarikan ke RSUD Simeulu untuk mendapatkan perawatan. Kaki sebelah kanan korban mengalami luka sobek dan 50 luka jahitan lainnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) botol kaca minuman bermerek Absolut Vodca dengan komposisi 40% alkohol, dan 1 (satu) lembar hasil visum atas nama Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Simeulue.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi