Panwaslih dan KIP Bener Meriah Gelar Sosialisasi Kesiapan Pilpres dan Pileg
ACEH

Panwaslih dan KIP Bener Meriah Gelar Sosialisasi Kesiapan Pilpres dan Pileg

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

REDELONG – Panwaslih Kabupten Bener Meriah melalui Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat bersama Komisioner Pemilihan Independen (KIP) menggelar kegiatan sosialisasi kesiapan pemilihan Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Legeslatif yang bertempat di Aula Mahperi Lungi Homestay Rembele pada Rabu 10 Mei 2023.

ADVERTISMENTS

Dalam kata sambutannya, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Surahman menyampaikan tentang kedisiplinan dan tata tertib dalam pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat tingkat I dan II serta dewan perwakilan Daerah.

“Para pengurus partai agar segera menyelesaikan pemberkasan data calon yang akan segera ditutup pada tanggal 14 mei mendatang,” ucapnya dalam rangka menghimbau kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Bener Meriah untuk segera menyelesaikan data pencalonan para kadernya untuk ikut dalam Pemilihan Legislatif.

ADVERTISMENTS
Berita Lainnya:
Polresta Banda Aceh dan Diskomukmdag Sidak Pasar Al Mahirah, Harga Bahan Pokok Stabil

Pada kesempatan yang berbeda, Komisioner KIP Kabupten Bener Meriah, Hasanah juga ikut menyampaikan beberapa materi dan jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif,
di antaranya terkait soal tahapan dan jadwal pencalonan.

“Pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah dimulai sejak 1 Mei 2023,” demikian ucap Hasanah.

ADVERTISMENTS

Hasanah juga menegaskan, kata dia, tahapan yang akan dilalui selanjutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif.

“Kemudian dilanjuti dengan verifikasi berkas administrasi para bakal calon,” tambah Hasanah.

Setelah proses verifikasi selesai, lanjut Hasanah. KIP Bener Meriah juga akan segera memberitahukan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas para bakal calon.

“Setelah verifikasi berkas selesai, dilanjutkan dengan pemberitahuan hasil verifikasi tersebut,” timpal Hasanah.

Berita Lainnya:
Jokowi Beberkan Kronologi Revisi UU KPK: Inisiatif DPR, Bukan Saya!

Kemudian, kata Hasanah lagi. Tahapan selanjutnya adalah Pengajuan perbaikan persyaratan para bakal calon.

“Setelah pengajuan perbaikan berkas administrasi para bakal calon, KIP akan melakukan verfikasi perbaikan berkas,” ujar Hasanah.

Selanjut tambah anggota KIP Bener Meriah itu, dilanjutkan dengan tahapan Pencermatan Rancangan DCS para bakal calon.

“Setelah tahapan pencermatan rancangan DCS selesai, maka dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),” sebutnya.

Kemudian, ucapnya lagi. Tahapan berikutnya akan dilakukan Pengumuman Daftar Calon Sementera para Calon Anggota Legistlatif.

“Setelah tahapan-tahapan yang disebutkan sebelumnya, kemudian akan masuk kepada tahapan tentang menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat atas nama-nama daftar calon sementara DCS,” tutup Hasanah.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS