Pengusaha Aceh Sebut Wacana Revisi Qanun LKS Sudah Tepat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Adanya wacana DPR Aceh akan merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah agar bank konvensional bisa beroperasi lagi di Aceh, di sambut baik Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin.

ADVERTISEMENTS
ad40

Baca juga: BSI Respons Keluhan Pemilik SPBU di Aceh Tak Bisa Tebus BBM

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tepat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi error seperti saat ini pada Bank BSI yang dapat menggangu sistem pelayanan bank bagi pengusaha di Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Saat BSI error seperti sekarang ini sangat menyulitkan kami para pengusaha di SPBU,” ungkap pemilik SPBU PT. Tunggal Cita Mulia, Lamsayeun, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Pelayanan Energi Tetap Terjaga di Aceh

Bagi Nahrawi, Adanya Wacana DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan mengupayakan agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, merupakan langkah tepat sehingga bisa bertransaksi di dua jenis bank tersebut dalam menjalankan bisnis.

“Kami para pelaku usaha di Aceh mengucapkan terima kasih kepada ketua DPRA dan anggotanya dengan rencana merevisi qanun LKS tersebut, sehingga kedepan jika satu bank terjadi gangguan, kita masih punya pilihan lain dalam menjalankan bisnis,” ucapnya.

Nahrawi mengakui, sejak errornya sistem pelayanan pada Bank BSI pihak SPBU sempat panik, karena dikawatirkan tidak akan ada BBM yang bisa dijual untuk masyakarat, karena tidak bisa dilakukan penembusan ke Pertamina.

“Jika Pertamina tidak melakukan skema kredit maka dipastikan semua SPBU di Aceh akan kosong,” sebut nahrawi.

“Kita bertansaksi ke luar negeri juga sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada,” tambahnya.[]

Exit mobile version