ACEH

PAN Aceh Jaya Resmi Daftar Bacaleg DPRK

CALANG – Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mendaftarkan bacaleg DPRK ke KIP Aceh Jaya pada Pemilu 2024 mendatang, Jumat (12/5/2023).

Salah satu bacaleg yang ikut bertarung di Pileg adalah mantan Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB. Dia akan maju dari daerah pemilihan (dapil) 1.

Baca juga: Tgk Irawan Abdullah Kembali Maju pada Pileg 2024

Pada hari ke-12 masa penerimaan pengajuan daftar nama bacaleg, PAN hadir ke KIP dengan diantar oleh seratusan pendukung dan simpatisan. Mereka juga konvoi mengeliligi Kota Calang.

Rombongan Partai PAN langsung mendatangi KIP dan menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Jaya, Marsuneh yang didampingi Komisioner KIP lainnya.

Baca juga: PAS Partai Pertama yang Mendaftarkan Bacaleg ke KIP Aceh Jaya

“Alhamdulillah berkas pencalonan Bacaleg DPRK sudah kita serahkan dan dinyatakan lengkap secara administrasi. Selanjutnya kami menunggu hasil verifikasi berkas dari KIP Aceh Jaya, dan kami harapkan semuanya dapat berjalan dengan baik dan benar, begitu juga dengan proses pemilu nantinya juga kami berharap agar dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil, kita mengharapkan agar semua calon anggota legislatif dari partai PAN dapat mengemukakan ide dan gagasan di tengah masyarakat nantinya. Sehingga jauh dari kesan-kesan kampanye yang tidak baik, sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh KIP Aceh Jaya,” kata Ketua PAN Aceh Jaya, Muslim.

Ia mengatakan, sesuai dengan arahan dari DPP PAN bahwa hari pihaknya melaksakan kewajiban untuk mendaftarkan bacaleg secara serektak di seluruh Indonesia.

“PAN mendaftar pada tanggal 12 sesuai dengan nomor urut partai nomor 12,” kata Muslim.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Jaya Marsuneh, usai kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa semua kelengkapan berkas administrasi sementara ini sudah lengkap, sesuai juga dengan data yang telah diinput dalam Sipol.

“Sampai hari ini sudah 4 partai politik yang mendaftar. Pertama PAS, PKS, Nasdem dan PAN. Semua berkas pencalonan Bacaleg sementara ini sesuai dengan Sipol,” demikian Marsuneh.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya