ACEH

Ketua DPRA: Revisi Qanun LKS Bukan untuk Menghapus Substansi Syariat Islam

image_pdfimage_print

Selama ini, terdapat keluhan dari beberapa calon investor yang terkendala untuk berinvestasi di Aceh karena tidak beroperasinya bank konvensional di daerah tersebut sehingga menyulitkan mereka dalam hal melakukan transaksi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

“Kita buat program untuk investor masuk ke Aceh, jangankan masuk, pengusaha lokal pun terpaksa keluar hanya karena sulit bertransaksi di Aceh,” ungkap Pon Yaya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kondisi inilah yang menurut Pon Yaya perlu disikapi bersama agar pelaksanaan Qanun LKS tidak terlalu dipaksakan bagi semua pihak. Dia mencontohkan seperti halnya pemberlakuan hukum cambuk di Aceh, yang hukum tersebut tidak berlaku bagi warga non-Muslim. “Lantas prihal yang sama mengapa tidak boleh berlaku dalam konteks lembaga keuangan?”

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Pada prinsipnya saya setuju agar bank yang menganut sistem syariah tetap kita pertahankan di Aceh, tetapi juga turut memberikan peluang bagi bank konvensional untuk beroperasi,” tegasnya.

Berita Lainnya:
USK Kukuhkan Empat Profesor Baru

Menurutnya dengan adanya pilihan tersebut, masyarakat akan diberikan pilihan dalam menggunakan sistem bank seperti apa untuk melakukan transaksi ekonomi di daerah ini.

“Jikapun nanti bank konvensional kembali beroperasi di Aceh, tetapi pelayanan bank-bank syariah jauh lebih baik dengan adanya kejadian seperti yang dialami BSI dalam beberapa hari terakhir, warga Aceh kan tetap bertahan untuk menggunakan jasa keuangan bank sistem syariah,” katanya lagi.

Pon Yaya menganggap tidak ada yang salah dengan adanya keinginan untuk mengubah produk hukum buatan manusia, selama itu bertujuan untuk mendapatkan hal yang lebih baik. Dia pun kembali menegaskan bahwa wacana perubahan Qanun LKS bukan untuk menghapus substansi syariat Islam yang terkandung di dalamnya.

Berita Lainnya:
Pengurus MES se-Sumatera Gelar Rakoswil di Sumut

“Saya secara pribadi mendukung Bank Syariat Islam yang rahmatan lil’alamin, bukan Bank Syariah Indonesia,” ujar Pon Yaya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika kemudian DPR Aceh berniat hendak mengubah produk hukum yang telah disahkan. Menurutnya itu bukan hal yang tabu seperti halnya mengamandemen undang-undang.

“Kalau LKS mau diubah oleh dewan, tidak ada urusan dengan menjilat ludah sendiri. Setiap keputusan yang salah memang harus dikoreksi lagi, dan karena kita masih manusia, sangat wajar jika membuat kesalahan. Yang tidak wajar, kalau kita tahu salah, tapi tidak mau mengoreksi,” pungkas Pon Yaya.[]

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya