ACEH

Layanan BSI Sempat Error Sepekan, Abdullah Puteh Minta Segera Mengevaluasi Regulasi LKS

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gangguan pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak Senin, 8 Mei 2023 lalu telah menyebabkan dampak yang sangat serius bagi perekonomian Provinsi Aceh. Banyak masyarakat yang selama ini menjadi nasabah bank syariah nasional itu mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi secara normal dalam seminggu terakhir.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Anggota DPD RI, Abdullah Puteh yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh, mengaku prihatin atas gangguan pelayanan dari BSI itu.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia pun meminta pemerintah Aceh untuk lebih memberi perhatian khusus atas terjadinya “Collapse of the Banking System” beberapa hari yang dialami Bank Syariah Indonesia itu, apalagi Provinsi Aceh sedang hangat-hangatnya menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syaria (LKS). Demikian yang disampaikan Bakal Calon Anggota DPR-RI Nomor urut 1 dari Partai NasDem itu kepada HARIANACEH.co.id, Sabtu sore (14/5/2023) melalui rekannya Mahdi.

Berita Lainnya:
12 WNI Tertahan di Myawaddy Myanmar, Diduga Jadi Korban TPPO
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Akibat Collapse of the Banking System BSI itu tentu sudah mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh yang selama ini terkasa menjadi nasabah bank syariah itu,” ujar Abdullah Puteh.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Seperti diketahui saat ini, Provinsi Aceh hanya mengoperasikan bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Berita Lainnya:
Penyelidikan Proyek Pidie-Meulaboh Tak Jelas, GeRAK Bakal Bersurat ke Komisi 3 DPR RI
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam sepekan terakhir itu, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Provinsi Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Permasalahan ini telah memicu masyarakat Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS.

“Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah harus dievaluasi kembali agar tidak mencederai masyarakat Aceh. Provinsi Aceh harus memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI),” tutup Abdullah Puteh.[]


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya