Jumat, 15/11/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

Sponsored
ACEH

Pj. Wali Kota Lepas Peserta Jumbara PMR Kontingen PMI Kota Banda Aceh

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pj. Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq melepas secara resmi 19 peserta Jumpa Bhakti Gembira Palang Merah Remaja (Jumbara PMR) Kontingen PMI Kota Banda Aceh pada Jumat sore, 19 Mei 2023. Pelepasan kontingen PMI Kota Banda Aceh berlangsung di halaman Gedung PMI Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Bakri Siddiq dalam sambutannya mengatakan, PMR merupakan salah satu pionir PMI yang bermarkas di sekolah. Ia bangga dengan anggota PMR PMI Kota Banda Aceh yang dalam usia muda sudah menunjukkan kepekaan dan kepedulian terhadap sesama. Bakri berpesan kepada peserta kontingen PMI Kota Banda Aceh agar mengikuti kegiatan dengan serius karena Jumbara PMR memiliki banyak manfaat.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Jumbara ini menjadi media bertemunya PMR antar kabupaten/kota. Tentu ada banyak manfaat yang akan didapat dari kegiatan ini,” kata Bakri. Kegiatan Jumbara PMR PMI Provinsi Aceh kali ini digelar di Gunung Pandan, Aceh Tamiang, pada 20-24 Mei 2023.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia menuturkan, selama kegiatan Jumbara PMR nanti kontingen PMI Kota Banda Aceh harus mencapai prestasi dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan aturan. Hal itu untuk menjaga nama baik daerah Kota Banda Aceh. Ia juga berpesan kepada peserta untuk tidak meninggalkan ibadah selama kegiatan.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Aceh Jamu Tamu dan Peserta Konferensi Internasional ICOSOPP
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Di samping itu, Bakri Siddiq mengapresiasi pengurus PMI Kota Banda Aceh yang telah mempersiapkan kontingen mewakili PMI Kota Banda Aceh untuk mengikuti Jumbara PMR tingkat provinsi yang berlangsung di Aceh Tamiang.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ketua PMI Kota Banda Aceh Ahmad Haeqal Asri mengatakan, Jumbara PMR merupakan kegiatan rutin empat tahunan yang diselenggarakan oleh PMI diberbagai tingkatan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Jumbara PMR tingkat provinsi sebelumnya yang diselenggarakan di Nagan Raya, kontingen PMR PMI Kota Banda Aceh berhasil menjadi juara umum. Pada Jumbara PMR kali ini, PMI Kota Banda Aceh juga menargetkan menjadi juara umum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Lanjutnya, meski menargetkan juara umum, ia menekankan kepada kontingen PMR PMI Kota banda Aceh agar berlomba dengan menjunjung tinggi sportivitas karena inti dari kegiatan Jumbara ialah peningkatan kapasitas relawan muda dan memperkuat solidaritas antar relawan.

Berita Lainnya:
Maulana Akhbar Ajak Warga Aceh Besar Jalani Pilkada Tanpa Intimidasi

“Jumbara ini tujuannya untuk memperkuat solidaritas dan menambah relasi antar relawan PMR Wira dan Madya antar kabupaten/kota melalui kegiatan perkemahan dan kepalangmerahan,” tutur Haeqal usai pelepasan Kontingen PMI Kota Banda Aceh.

Ia merincikan, pada Jumbara PMR kali ini, PMI Kota Banda Aceh mengirimkan sejumlah 25 perwakilan yang terdiri dari anggota PMR tingkat madya dan Wira, fasilitator PMR, dan pembina PMR. Peserta perwakilan Banda Aceh sendiri sudah diseleksi dan menjalani training center sejak sebulan lalu, karenanya Haeqal yakin kontingen PMI Kota Banda Aceh mampu menjadi juara umum.

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua panitia yang telah mempersiapkan Kontingen PMI Kota Banda Aceh, mulai dari proses seleksi hingga penguatan kapasitas anggota PMR terpilih. Ia berharap kontingen PMR PMI Kota Banda Aceh bisa terpilih mengikuti kegiatan Jumbara Nasional yang berlangsung di Provinsi Lampung pada Juli mendatang.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi