Satu Individu Anak Gajah Terkena Jerat di Kawasan APL Aceh Jaya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

CALANG – Satu individu anak Gajah Sumatera (Elephasmaximus sumatranus) Terjerat di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) wilayah Desa Panggong Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (19/5/2023).

ADVERTISEMENTS
ad39

Kepala Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Aceh, Gunawan Alza mengatakan anak gajah tersebut terkena jerat tali tembang yang biasa digunakan untuk perangkap Rusa.

ADVERTISEMENTS

“Kaki bagian kanan yang terkena jerat,” kata Gunawan Alza.

ADVERTISEMENTS

Ia menuturkan, kurang lebih 45 menit tim BKSDA dan sejumlah personil gabungan lainnya melakukan pencarian satwa yang terkena jerat itu.

ADVERTISEMENTS

“Posisi jerat masih melekat pada kaki saat ditemukan oleh Tim, namun beruntungnya masih dalam kondisi sehat,” ucap Gunawan.

ADVERTISEMENTS

Ia menyebutkan, lokasi kejadian yang berada dipinggir aliran sungai dan kebutuhan pakan yang cukup menjadi alasan satwa tersebut tetap dalam kondisi sehat walaupun kaki terkena jerat.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan hasil observasi tim medis diketahui bahwa gajah liar dengan jenis kelamin jantan berusia sekitar 3-3,5 tahun dengan berat badan sekitar 658 kilogram (kg).

“Tim melakukan pembiusan untuk bisa melepaskan jerat yang kemudian dibersihkan dan diberikan vitamin, antibioti, dan supporting lainnya,” jelas Gunawan.

Setelah dilakukan penanganan medis selama kurang lebih 2 jam, satwa tersebut dilepasliarkan kembali dan akan tetap dilakukan pengontrolan.

“Kita menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perusakan hutan yang menjadi habitat asli satwa lindung,” ucap dia.

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perburuan, pemasangan jerat, ataupun meracuni sehingga menyebabkan kematian bagi satwa lindung.

Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.[]

Exit mobile version