OPINI
OPINI

Solusi KDRT

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di sekitar kita, bahkan sampai viral di beritakan di berbagai media terutama ketika itu terjadi pada orang-orang ternama atau kalangan selebritis. Tindakan KDRT dalam hukum manapun memang tidak dibenarkan, akan tetapi dalam kehidupan sekulerisme kapitalisme, KDRT menjadi sangat lumrah.

ADVERTISMENTS

Aturan dalam sistem tersebut seolah membuka peluang terjadinya KDRT dan tidak memiliki kejelasan hukum bagi pelaku, bahkan siapapun yang melakukan tindak kekerasan meski termasuk upaya pembelaan diri dari korban bisa dianggap bersalah dan melanggar hokum. Ketidakjelasan aturan ini menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem sekulerisme kapitalisme.

Sekulerisme adalah suatu pandangan yang memisahkan aturan agama dan kehidupan, agama di kerdilkan hanya untuk urusan pribadi, seperti ibadah yang sifatnya ritual saja, sementara itu dalam kehidupan masyarakat, termasuk interaksi antara suami dan istri, aturan yang digunakan adalah aturan yang diterapkan penguasa sebagai pembuat kebijakan. Tentu saja kebijakan tersebut bersandar kepada keterbatasan akal manusia yang hanya memperhitungkan keuntungan materi semata, akibatnya KDRT semakin marak, karena suami istri tidak memahami aturan agama terkait peran mereka masing-masing dalam kehidupan berumah tangga. Bahkan saat mereka membangun rumah tangga, mereka mendasari hanya dengan cinta tanpa ada visi dan misi sesuai perintah agama.

ADVERTISMENTS

Oleh karena itu, munculnya permasalahan atau perselisihan dapat memicu terjadinya KDRT. Bahkan ketika akhirnya cinta itu perlahan hilang, kebencian muncul dan semakin lama semakin membesar, KDRT menjadi solusi pelampiasan kebencian dan kemarahan.

Kondisi tersebut sangat berbeda dengan sistem Islam. Ketika mengatur kehidupan berumah tangga dalam pandangan Islam, keluarga memiliki peran strategis dalam mencetak generasi. Karena itu sebagai agama ideologis, Islam memiliki aturan yang paripurna terkait kehidupan berumah tangga, sekaligus memberi solusi terhadap masalah-masalah yang muncul.

ADVERTISMENTS

Islam menetapkan interaksi antara suami istri adalah interaksi persahabatan, hal ini dijelaskan dalam al-Quran Surah al-a’raf Ayat 189 dan Quran surah ar-rum ayat 21. Interaksi persahabatan ini bisa terwujud, karena syari’at menjelaskan hak dan kewajiban suami terhadap istrinya, begitu pula hak dan kewajiban istri terhadap suaminya. Pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban inilah yang akan menciptakan kehidupan rumah tangga yang damai dan tentram atau sakinah.

Berita Lainnya:
Sri Mulyani Lengser, Intrik Politik dan Krisis Ekonomi

Di ayat yang lain, Allah SWT memerintahkan agar suami istri bergaul dengan cara yang ma’ruf. Firman Allah SWT tentang perintah untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf. Istri wajib menaati suami, suami pun tidak boleh mencari-cari kesalahan istri, apalagi ketika istri sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Suami juga harus bersikap baik, pengertian dan lemah lembut dalam meminta sesuatu dari istrinya. Selanjutnya dalam mengarungi bahtera rumah tangga, tentu harus ada nahkoda yang memimpinnya. Allah Azza wa Jalla menetapkan suami sebagai pemimpin atau kowam terhadap keluarganya, sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Quran surat an-nisa ayat 34 bahwa kepemimpinan suami bukanlah kepemimpinan yang bersifat otoriter layaknya atasan dan bawahan, atau majikan dan pembantunya, kepemimpinan suami bermakna penanggung jawab dan pemelihara urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah SWT.

Ketika suami mendapati istrinya membangkang atau nusyuz,  Islam memberi hak kepada suami untuk mendidik istrinya, pendidikan ini bisa berupa nasihat, pisah ranjang, maupun dipukul dengan pukulan yang tidak membahayakan. Namun perlu diperhatikan, meski selama memperbolehkan suami memukul istri, bukan berarti hal ini menjadi dalih suami bisa sewenang-wenang bersikap kasar, bahkan melakukan kekerasan yang membuat nyawa dan jiwa istrinya terancam dalam bahaya. Tindakan fisik suami baru diperbolehkan, ketika istri nusyuz, itu pun bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi membahayakan istri.

Jika istri dalam ketaatan suami, maka suami wajib menjaga dan melindungi istri dari hal-hal yang membahayakan. Meski demikian, Islam juga tidak menafikan jika ada suatu kondisi suami istri dalam perselisihan, dalam hal ini Islam memerintahkan agar mereka bersabar, tidak memendam kebencian satu dengan yang lain, sambil tetap mencari solusi untuk permasalahan yang dihadapi, bisa jadi di dalam kebencian itu terdapat kebaikan, sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 19, namun bila perselisihan itu semakin hebat, Islam memerintahkan ada pihak ketiga dari keluarga suami istri untuk membantu menyelesaikan. jika hal ini sudah ditempuh dan tidak ada kedamaian diantara keduanya, Islam memberi solusi berupa perceraian.

Berita Lainnya:
Siapa Berani Menjadi Direksi Bank Aceh?

Demikianlah hukum-hukum Islam seputar kehidupan suami istri, agar mereka tentram di dalam kehidupannya dan mampu menjalankan peran strategisnya. Hanya saja hukum-hukum ini akan terasa lemah jika hanya diemban oleh individu, keluarga muslim. Penerapan hukum syari’at termasuk syari’at yang terkait keluarga, butuh kontrol dari masyarakat dan adanya peran negara. Kontrol masyarakat dalam bentuk amar ma’ruf nahi munkar, akan membuat pertengkaran diantara suami dan istri cepat dikendalikan, masyarakat akan memberikan nasihat kepada keduanya agar menyelesaikan masalah keluarga sesuai dengan syariat Islam.

Adapun peran negara dibutuhkan untuk menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk aturan keluarga.  Penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara akan memastikan para laki-laki memiliki pekerjaan sehingga mereka bisa memberi nafkah secara ma’ruf kepada keluarganya, sementara sistem pendidikan Islam akan menyiapkan generasi menjadi sosok yang memiliki kepribadian Islam dan ahli dalam ilmu alat duniawi, sehingga mereka akan siap menerima amanah besar dalam mengarungi kehidupan ini, termasuk siap dengan amanah sebagai seorang suami ataupun istri.

Adapun sistem sanksi Islam, akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran syari’at, termasuk tindak kekerasan suami kepada istri ataupun sebaliknya, yang tidak dibenarkan oleh agama. Pelaku KDRT bisa diberi sanksi qishos, karena telah membahayakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain. Penerapan sanksi Islam oleh negara akan membawa dua efek sekaligus, yakni jawabir sebagai penembus dosa dan jawazir sebagai pencegah, namun lingkungan yang sangat kondusif untuk terbentuknya keluarga yang ta’at syari’at, hanya bisa terwujud ketika sebuah negara menerapkan syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan.[]

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS