Bank di Aceh Dinilai Belum Syariah, Ulama Minta Kredit Diganti Mudharabah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pimpinan pesantren Darul Ulum Al-Fata, Kayee Kunyet, Montasik Aceh Besar Teungku Marwan Abdullah. FOTO/Net

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pimpinan pesantren Darul Ulum Al-Fata, Kayee Kunyet, Montasik Aceh Besar Teungku Marwan Abdullah, menilai bank syariah di Aceh saat ini belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah.

ADVERTISEMENTS
ad39

Baba Marwan-sapaan akrab Teungku Marwan, meminta pihak perbankan mengganti sistem kredit dengan mudharabah.

ADVERTISEMENTS

“Baba meminta diganti saja antara kredit dengan bantuan karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya,” ujar Baba Marwan, Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Baba Marwan menyarankan perbankan membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil. Dia mencontohkan, bank selaku pemilik modal membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.

ADVERTISEMENTS

“Itu asetnya tetap aset bank. Jadi keuntungannya bagi dua. Hasilnya dibagi perbulan dan setiap bulan ada evaluasinya,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS

“Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah. Bagaimana sistem mudharabah, yaitu pihak yang punya modal memberikan usaha atau modal kepada pengelola untuk diusahakan dan hasilnya bagi dua. Jadi modalnya tetap milik bank,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Pihak perbankan, kata Baba Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat. Di perbankan, istilah tersebut tetap disebut kredit.

“Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah,” sebut Baba Marwan.

Selain itu, Baba Marwan juga menyarankan pemerintah menampung UMKM serta hasil pertanian masyarakat. Hal itu dinilai perlu agar harga-harga hasil pertanian tetap stabil ketika memasuki musim panen.

“Kalau sudah dikelola pemerintah harga belinya tetap, misalnya padi dibeli Rp 5.500 ribu perkilo atau Rp 6.000. Jadi selalu begitu sehingga tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.[]

Exit mobile version