Apa Karya Sebut Bank di Aceh Bukan Syariah Tapi Syari-ap

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tokoh Aceh, Zakaria Saman sepakat Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) direvisi sehingga bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Dia menilai, bank yang ada di Aceh saat ini belum menerapkan sistem syariah tapi syari-ap (cari makan).

ADVERTISEMENTS
ad40

Baca juga: 3.910 Jemaah Haji Aceh Sudah Berada di Arab Saudi

ADVERTISEMENTS

“Di tempat lain, banyak dibuat bank sehingga ramai investor asing. Di Aceh, bank yang sudah ada kita usir,” kata pria akrab disapa Apa Karya, Sabtu (3/6/2023).

ADVERTISEMENTS

Apa Karya juga menyinggung Zaini Abdullah semasa menjabat Gubernur Aceh menyetujui dibikin aturan yang membolehkan hanya bank syariah di Aceh. Setelah melalui pembahasan, Qanun LKS akhirnya disahkan pada 2018 atau setelah Zaini tidak menjabat.

Baca juga: Bank di Aceh Dinilai Belum Syariah, Ulama Minta Kredit Diganti Mudharabah

Pasca adanya qanun, bank konvensional keluar dari Aceh sehingga tinggal bank syariah. Bila dulu masyarakat memiliki banyak pilihan bank konvensional untuk menabung, kini hanya ada bank syariah.

Bank syariah yang beroperasi di seluruh Aceh pun hanya dua yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia. Akibatnya, ketika salah satu bank bermasalah, ekonomi Aceh sangat berdampak.

“Abu Doto kenapa menyetujui seperti itu waktu itu. Abu Doto sudah terlanjur sehingga sekarang bank kabur ke Medan,” jelasnya.

Mantan Menteri Pertahanan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menyayangkan bank syariah yang ada di Aceh belum menerapkan prinsip syariah. Selain itu, akibat kebijakan tersebut banyak anak muda Aceh menjadi pengangguran.

“Bank sekarang itu syari-ap, bukan syariah. Setelah bank (konvensional) kabur ke Medan, berapa ribu anak muda yang tidak ada kerja di Aceh,” kata Apa Karya.[]

Exit mobile version