Sabtu, 02/11/2024 - 22:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

KKR Aceh Kembali Ambil Penyataan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui Pokja Pengungkapan Kebenaran kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Komisioner KKR Aceh, yang juga Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran, Bustami mengatakan, saat ini KKR memiliki 5000-an data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan berbagai tindakan yang dialami oleh korban, yang tersebar di 14 Kabupaten/ Kota yang ada di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dalam dua tahun ini, kami akan menambah 1200 pernyataan dari 5000 yang kami rencanakan. Kegiatan Pengambilan Pernyataan ini bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja untuk isu HAM,” kata Bustami dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Bustami menjelaskan, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 hingga 15 Agustus 2005.

Berita Lainnya:
Forkopimcam Darul Kamal Serahkan Bantuan Cadangan Beras ke 357 PKM
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sebagaimana diperintahkan Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM pada masa konflik di Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban tersebut. Pengungkapan Kebenaran tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi,” jelas Bustami.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 petugas Pengambil Pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana memverifikasi korban di lapangan.

“Untuk melaksanakan pengungkapan kebenaran atau pengambilan pernyataan, kami mengutus 29 petugas, yang sudah dibekali dengan bimbingan teknis oleh KKR dan KontraS Aceh,” kata Bustami.

Bustami menjelaskan, tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan dibekali dengan SK Penunjukan Petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Hal ini dilakukan agar pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.

Berita Lainnya:
USK Ciptakan Losion Anti Nyamuk dari Jeruk dan Kulit Tuna

Selain itu, Bustami menambahkan bahwa kegiatan pengambilan pernyataan ini akan berlangsung selama dua tahun (2022-2024).

Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

“KKR Aceh sudah bertemu dan berkoordinasi dengan beberapa kepala daerah, Kapolres atau perwakilan dari polres setempat untuk melaporkan bahwa selama dua tahun ini ada tim dari KKR Aceh yang bekerja di gampong-gampong dan bertemu dengan korban pelanggaran HAM masa lalu,” kata Bustami.

“Kami meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di Kabupaten/kota,” kata Bustami.[]


Reaksi & Komentar

تِلْكَ آيَاتُ اللَّهِ نَتْلُوهَا عَلَيْكَ بِالْحَقِّ ۚ وَإِنَّكَ لَمِنَ الْمُرْسَلِينَ البقرة [252] Listen
These are the verses of Allah which We recite to you, [O Muhammad], in truth. And indeed, you are from among the messengers. Al-Baqarah ( The Cow ) [252] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi