Sabtu, 02/11/2024 - 22:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ACEH

Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

image_pdfimage_print

Banda Aceh- Sepasang kekasih di Banda Aceh terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dan dijatuhkan hukuman Jinayat (cambuk) sebanyak 25 kali. Keduanya tertangkap sedang bermesraan di dalam mobil di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada 8 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kedua terpidana, pria M (24) dan wanita IO (23). Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman berlangsung di gedung Taman Sari Banda Aceh, pukul 11.20 WIB.

Berita Lainnya:
USK dan ILO Kolaborasi Perkuat Ekosistem Nilam Aceh
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati mengatakan, kedua terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sehingga terdakwa mendapatkan 21 kali cambukan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hari ini kita melaksanakan hukuman Jinayat, terpidana dihukum sebanyak 21 kali cambukan,” kata Isnawati, Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dia menjelaskan, terpidana pria M (24) sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan wanita IO (23) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Masing-masing sudah menjalani masa tahanan selama 91 hari.

Berita Lainnya:
Pj Gubernur Safrizal dan Kepala BNPB Tanam Mangrove di Kuala Cangkoi
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Sebelumnya, sepasang kekasih tersebut ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Kota Banda Aceh saat sedang asik bermesraan dalam sebuah mobil di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30.

“Kedua terpidana merupakan sepasang kekasih,” ucap Isnawati.

Dia menjelaskan, setelah proses hukuman cambuk dilakukan maka tidak ada lagi proses penahanan terhadap terpidana.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ وَرَفَعْنَا فَوْقَكُمُ الطُّورَ خُذُوا مَا آتَيْنَاكُم بِقُوَّةٍ وَاذْكُرُوا مَا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [63] Listen
And [recall] when We took your covenant, [O Children of Israel, to abide by the Torah] and We raised over you the mount, [saying], "Take what We have given you with determination and remember what is in it that perhaps you may become righteous." Al-Baqarah ( The Cow ) [63] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi