ACEH

Melanggar Qanun Jinayat, Sepasang Sejoli di Banda Aceh Dihukum 25 Kali Cambukan

image_pdfimage_print

Banda Aceh- Sepasang kekasih di Banda Aceh terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dan dijatuhkan hukuman Jinayat (cambuk) sebanyak 25 kali. Keduanya tertangkap sedang bermesraan di dalam mobil di pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh pada 8 Maret 2023 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kedua terpidana, pria M (24) dan wanita IO (23). Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses hukuman berlangsung di gedung Taman Sari Banda Aceh, pukul 11.20 WIB.

Berita Lainnya:
Kolaborasi BI Sumut-DD Waspada Gelar Operasi Katarak Gratis di RS Mata SMEC Medan
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati mengatakan, kedua terpidana dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan sehingga terdakwa mendapatkan 21 kali cambukan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini kita melaksanakan hukuman Jinayat, terpidana dihukum sebanyak 21 kali cambukan,” kata Isnawati, Banda Aceh, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia menjelaskan, terpidana pria M (24) sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dan wanita IO (23) ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga. Masing-masing sudah menjalani masa tahanan selama 91 hari.

Berita Lainnya:
Bahas Pilkada Serentak, Pj Gubernur Aceh Penuhi Undangan Komisi II DPR RI
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, sepasang kekasih tersebut ditangkap oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP Kota Banda Aceh saat sedang asik bermesraan dalam sebuah mobil di sekitaran pelabuhan Ulee Lheue pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 15.30.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Kedua terpidana merupakan sepasang kekasih,” ucap Isnawati.

Dia menjelaskan, setelah proses hukuman cambuk dilakukan maka tidak ada lagi proses penahanan terhadap terpidana.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya